spot_img
Rabu 26 November 2025
spot_img

Ketua DPRD Banjar Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tunjangan

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta uang pengganti Rp131 juta kepada Ketua DPRD Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), terkait kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Banjar tahun 2017–2021.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono SH MH, Rabu (26/11/2025). Hakim menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: 14.826 KPM Kota Banjar Terima Bantuan Beras dan Minyak

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan uang pengganti Rp131 juta. Kami sepakat dengan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Dadang Kalyubi,” ujar Gatot dalam sidang.

Selain Dadang, mantan Sekretaris DPRD Banjar, Rachmawati, juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU.

Sidang pembacaan putusan berlangsung dalam dua sesi. Putusan untuk Dadang dibacakan lebih dulu pada pukul 17.14 WIB, kemudian dilanjutkan dengan putusan untuk Rachmawati pada pukul 17.20 WIB.

(Agus)

spot_img

Berita Terbaru