spot_img
Kamis 20 November 2025
spot_img

Pemkot Bandung Ultimatum Semua Proyek Galian Wajib Rampung 15 Desember

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa seluruh proyek galian di berbagai titik kota harus sudah selesai dan ditutup paling lambat 15 Desember 2025. Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan kenyamanan serta keselamatan warga menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa perbaikan jalan menjadi prioritas utama dalam beberapa minggu ke depan. Setiap bentuk galian, mulai dari ducting kabel, perbaikan jaringan PDAM, hingga pekerjaan milik PLN dan instansi lain, wajib ditertibkan sebelum memasuki masa libur panjang.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Berantas Judol, Farhan:  ASN Disanksi Berat

“Satu, kita perbaiki jalan dulu. Galian saya kasih target 15 Desember sudah selesai. Sudah kita tutup semuanya. Itu penting,” ujar Farhan saat ditemui di Hotel Mercure Bandung, Kamis (20/11/2025).

Farhan menegaskan, apabila hingga tenggat waktu pekerjaan belum tuntas, maka lubang galian tetap harus ditutup sementara demi keamanan pengguna jalan. Proyek dapat kembali dilanjutkan usai libur Nataru.

“Kalau tanggal 15 belum selesai, harus tutup. Tidak boleh ada. Tutup sementara dulu, nanti bongkar lagi setelah Nataru,” ucapnya.

Pemkot juga akan melaporkan perkembangan penertiban galian kepada Kapolda Jawa Barat, termasuk berkonsultasi terkait waktu penataan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Terkait sejumlah ruas jalan yang masih bergelombang atau tidak rata akibat penutupan yang tidak sempurna, Farhan menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak pelaksana pekerjaan.

“Prinsipnya, siapa yang menggali dia yang harus menutup,” tegasnya.

Namun, bila kualitas penutupan dianggap buruk dan membahayakan pengguna jalan, dinas terkait akan turun tangan memperbaiki. Pelaksana yang lalai akan dikenakan denda sesuai aturan.

“Jika penutupan tidak sesuai standar, maka dinas akan melakukan perbaikan, dan pelaku pelanggaran akan dikenai denda,” jelasnya.

Farhan berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat penyelesaian infrastruktur dan memastikan kenyamanan warga selama periode libur akhir tahun.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru