BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung bakal terus berupaya berantas praktik judi online (judol) serta memperkuat langkah pencegahan di masyarakat.
Langkah tersebut merespons temuan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait maraknya aktivitas judol di Jawa Barat. Khususnya Kota Bandung.
BACA JUGA:
3 Program Disinergikan, Pemkot Bandung Siap Bangun Sistem Pangan dari Sampah hingga Dapur
Berdasarkan data PPATK pada tahun 2024, lonjakan volume transaksi judi online di Jabar jauh melampaui provinsi lain dengan jumlah transaksi sebanyak 44 juta kali frekuensi. Dan pemain di Bandung tercatat 151.366 orang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, terkait banyaknya pemain judi online akan langsung diselidiki. Tetapi pada prinsipnya Pemkot Bandung akan melakukan pemberantasan judi online.
“Pada prinsipnya kita akan memberantas judol, titik. Tapi kita juga mesti melakukan pencegahan. Selama ini literasi digital Kota Bandung termasuk yang tertinggi. Tapi saya khawatir literasi finansialnya belum cukup tinggi,” kata Farhan di Mercure Hotel, Kamis (20/11/2025).

Farhan menyebut, Kota Bandung telah membangun Kampung Bebas Rentenir (KBR) dan dapat penghargaan dari OJK tingkat nasional. Namun terkait judi online harus ada terapi dan penanganan adiksi atau kecanduan. Termasuk yang dialami pelajar.
“Ini akan kita pelajari dulu. Nanti bersama Disdik dan Dinkes berdasarkan laporan survei kesehatan siswa kelas 1 sampai kelas 12 di Kota Bandung. Berdasarkan itu kita akan bikin program, karena pencegahan adiksi judol itu mesti dimulai dari awal,” katanya.
BACA JUGA:
Antisipasi Lonjakan DBD, Pemkot Bandung Mulai Perkuat Gerakan Pencegahan
Menurutnya, dari hasil survei tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan pola intervensi, termasuk memahami tingkat kerentanan pelajar terhadap adiksi digital maupun perilaku berisiko.
“Saya akan lihat dari hasil-hasil ini, akan ketahuan berbagai macam kemungkinan. Kita cari ke dalamnya seperti apa,” ucapnya.
Selain siswa dan masyarakat, Farhan mewanti-wanti agar ASN tidak melakukan praktik judi online. Jika mereka terbukti melakukan hal itu, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk ASN, kalau terlibat judol, sanksi berat. Saya akan lihat seberat apa pelanggarannya. Antisipasinya pendisiplinan, pasti kelihatan nanti kalau bermasalah, seperti tiba-tiba istrinya ngadu, anaknya ngadu,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Dengan kondisi tersebut, pemantauan kesejahteraan keluarga ASN menjadi salah satu yang penting. Sehingga terkait ini harus ada fungsi strategis dari PKK dan Dharma Wanita.
“Kalau untuk keamanan atau security, kita pastikan bersama dengan Kominfo sudah tingkat tinggi, walaupun memang lumayan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


