spot_img
Kamis 20 November 2025
spot_img

Pemkab Ciamis Siapkan Relokasi 25 Rumah Terdampak Longsor dan Pergerakan Tanah

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis segera merelokasi puluhan rumah warga yang rusak berat akibat pergerakan tanah dan longsor yang melanda tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ciamis, sebanyak 25 rumah dipastikan harus dipindahkan karena berada di zona rawan bencana. Rinciannya, 11 rumah di Dusun Jamuresi, Desa Sukajaya, Kecamatan Rajadesa; 3 rumah di Desa Margajaya, Kecamatan Pamarican yang terseret longsor; serta 11 rumah di Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan yang terdampak pergerakan tanah.

Baca Juga: Ciamis Digemparkan Dua Bunuh Diri Sehari, Ulama Ingatkan Larangan dan Solusi Keagamaan

Kepala Pelaksana BPBD Ciamis, Ani Supiani, menegaskan bahwa relokasi harus dilakukan sesegera mungkin untuk keselamatan warga.

“Rumah-rumah itu harus segera dipindahkan ke lokasi yang aman karena berada di wilayah rawan bencana,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Warga Payungagung Siap Direlokasi

Ani menjelaskan bahwa warga Payungagung yang rumahnya rusak berat telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi melalui surat pernyataan resmi.

“Pernyataan kesiapan secara tertulis sangat penting, karena nantinya rumah mereka akan diratakan agar tidak kembali lagi ke lokasi tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, bagi warga yang menolak direlokasi, BPBD tetap mewajibkan adanya surat pernyataan resmi. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

“Surat pernyataan bagi warga yang tidak ingin direlokasi diperlukan agar tidak ada pihak yang menyalahkan pemerintah jika terjadi musibah di masa mendatang,” tegasnya.

Lahan Relokasi Sudah Tersedia, Menunggu Kajian Geologi

Ani menambahkan, lahan untuk relokasi warga di Panumbangan maupun Rajadesa sudah disiapkan oleh pemerintah desa, memanfaatkan tanah bengkok yang dinilai cukup aman untuk pembangunan permukiman baru.

“Lahan relokasi sudah tersedia di tanah bengkok desa masing-masing,” katanya.

Namun, sebelum pembangunan dimulai, BPBD menekankan pentingnya kajian kelayakan dari Badan Geologi.

“Kajian geologi itu krusial agar lokasi baru benar-benar aman dan layak dihuni. Untuk realisasinya, kami menunggu kebijakan dari Bupati,” ungkap Ani.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru