spot_img
Kamis 20 November 2025
spot_img

Disperindag ESDM Garut Pastikan BBM di SPBU Akurat

GARUT,FOKUSJabar.id: Disperindag ESDM Garut Jawa Barat (Jabar) terus mengintensifkan kegiatan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai bagian vital dari upaya perlindungan konsumen dan peningkatan kepercayaan publik.

Kepala Disperindag ESDM Garut, Ridwan Effendi menyatakan,  rutinitas tera ulang telah memberikan dampak positif yang signifikan.

BACA JUGA:

Perkuat Transformasi Digital Pemkab Garut Gelar Rakor SPBE

“Rutinitas tera ulang ini sangat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata Ridwan.

“Dengan adanya tanda sah tera di setiap pompa ukur di SPBU, masyarakat bisa merasa tenang karena volume BBM yang mereka bayar sudah terjamin akurat. Ini bagian dari upaya kami memastikan pelayanan SPBU di Garut dapat dipercaya secara ukuran,” imbuhnya.

Meskipun kegiatan ini penting, Unit Metrologi Legal dihadapkan pada sejumlah tantangan. Menurut Ridwan, tantangan terbesar adalah luasnya wilayah Kabupaten Garut yang harus dijangkau. Terlebih keterbatasan jumlah petugas penera.

Untuk memastikan proses verifikasi berjalan secara objektif dan bebas intervensi, Ridwan Effendi menjamin adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.

BACA JUGA:

Pemkab Garut Sosialisasi Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

“Semua pengujian dilakukan menggunakan alat standar yang sudah terkalibrasi. Petugas juga dilarang menerima bentuk gratifikasi apa pun,” tegasnya.

“Semua hasil diuji, dicatat, difoto dan dituangkan dalam berita acara. Jadi prosesnya objektif dan bebas intervensi,” tambahnya.

Disperindag ESDM Garut juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen.

Strategi yang dijalankan meliputi, edukasi melalui media sosial resmi Disperindag, pemasangan stiker tanda sah tera di setiap dispenser BBM serta kerja sama dengan SPBU untuk menampilkan informasi terkait tera ulang.

disperindag esdm garut fokusjabar.id
Petugas Unit Metrologi Legal Kabupaten Garut didampingi Kepala Disperindag ESDM Ridwan Effendi melakukan tera ulang pompa ukur BBM di SPBU 34.44125

“Intinya, kami ingin masyarakat semakin paham bahwa mereka berhak mendapatkan ukuran yang benar. Dan masyarakat boleh melapor jika menemukan tanda teranya sudah kedaluwarsa atau ada kejanggalan,” jelas Ridwan.

Secara umum Ridwan menyebutkan, tingkat kepatuhan SPBU (sejura 32 SPBU) di Kabupaten Garut terhadap kewajiban tera ulang tahunan sudah cukup baik.

“Mayoritas rutin melakukan tera ulang tepat waktu,” katanya.

Meskidemikian, tindakan tegas akan diambil bagi yang melanggar.

“Kalau ada SPBU yang tidak melakukan tera ulang tepat waktu, kami berikan pembinaan dan teguran sesuai aturan,” ujar Ridwan.

“Bila pelanggarannya berulang atau ada indikasi kesengajaan. Kami mengambil langkah penegakan lebih tegas sesuai ketentuan metrologi legal” tegasnya.

BACA JUGA:

Disdamkar Garut Lepas Cincin di Jari Nenek 102 Tahun

Terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 yang mengacu pada masa berlaku tera ulang (1 tahun), Ridwan Effendi menegaskan, ketentuan tera ulang setahun sekali untuk Pompa Ukur BBM sudah berlaku. Bahkan sebelum regulasi tersebut terbit.

Untuk memastikan kepatuhan semua pelaku usaha, termasuk alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan Metrologi Legal lainnya, Disperindag menggunakan database monitoring, melakukan pengawasan berkala, dan mengirimkan pemberitahuan sebelum masa berlaku tera habis.

“Yang penting, kami ingin semua alat ukur di Garut betul-betul mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku agar masyarakat Kabupaten Garut merasa aman dalam transaksi perdagangan,” tutup Ridwan Effendi.

(Y.A.Supianto)

spot_img

Berita Terbaru