GARUT,FOKUSJabar.id: Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) harus menelan pil pahit. Bagaimana tidak, kuota keberangkatan haji untuk tahun 2026 anjlok drastis. Yakni hanya menyisakan 109 jamaah.
Penurunan ekstrem ini merupakan dampak dari penyesuaian regulasi baru. yaitu UU No14 Tahun 2025 yang mengedepankan prinsip waiting list (daftar tunggu) secara nasional.
BACA JUGA:
Disperindag ESDM Garut Pastikan BBM di SPBU Akurat
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Indra Azwar Mawardi menyebut, kebijakan ini membuat masa tunggu JCH yang sudah belasan tahun bertambah panjang. Bahkan diperkirakan mencapai 29 tahun.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut berakar pada implementasi Pasal 13 ayat 2 UU No14 Tahun 2025.
Pemerintah memilih pendekatan waiting list sebagai dasar pembagian kuota untuk menekan disparitas masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya sangat timpang.
“Pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan. Pemerintah mengambil kebijakan memberlakukan waiting list karena paling relevan untuk menekan disparitas masa tunggu nasional menjadi lebih merata,” jelas Indra melalui sambungan telpon, Kamis (20/11/2025).
Dengan diterapkannya prinsip waiting list berbasis nomor urut porsi provinsi, kuota Garut untuk Musim Haji 2026 ditetapkan sesuai jumlah JCH yang masuk dalam nomor. Yakni hanya 109 orang.
Menurut Indra, kuota tersebut jauh menurun dari tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:
Perkuat Transformasi Digital Pemkab Garut Gelar Rakor SPBE
Dampak langsung dari kuota minimalis ini sangat signifikan terhadap daftar tunggu Garut yang saat ini mencakup 34.290 jamaah.
JCH yang seharusnya berangkat tahun 2026 (mereka yang batal tunda atau pendaftar tahun 2015) dipastikan akan mundur selama 1-3 tahun (menjadi 2027-2029).
“Tentu untuk pendaftar tahun 2016 dan selanjutnya, masa tunggunya menjadi makin lama,” kata Dia kepada FOKUSJabar.
Dia menyebut, keluhan sudah membanjiri Kemenag Garut. Baik dari JCH maupun KBIHU. Masa tunggu yang awalnya belasan tahun kini berubah mencapai 29 tahun.
Mayoritas JCH yang terdampak berusia 50-60 tahun. Mereka mengalami keguncangan psikologis dan mempertimbangkan ulang rencana keberangkatan atau pendaftaran haji baru.
Meskipun keputusan daftar nama JCH yang berangkat berada di kewenangan Kemenag Pusat, Seksi PHU Kemenag Garut telah mengambil sejumlah langkah mitigasi dan advokasi.
“Seksi PHU Kemenag Kabupaten Garut telah berupaya semaksimal mungkin menyampaikan permohonan kepada Bidang PHU Kanwil Kemenag Jabar maupun Kemenag Pusat sebagai wujud pelayanan dan menampung aspirasi JCH,” ungkap Indra.
Argumen utama advokasi yang disampaikan adalah terkait tahapan persiapan yang sudah cukup jauh. JCH sudah membuat Paspor, Bio Visa hingga pemeriksaan kesehatan.
“Langkah-langkah kegiatan yang sudah cukup jauh tersebut membuat mereka sudah dalam posisi persiapan keberangkatan. Karenanya, tentu akan mengalami keguncangan psikologis ketika ada informasi tidak jadi berangkat,” imbuhnya.
Untuk menenangkan JCH, Kemenag Garut segera melakukan Rapat Koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar dan mengambil langkah-langkah komunikasi.
Antara lain dengan melakukan briefing staf dan Kepala KUA untuk menyamakan persepsi dan menyiapkan jawaban ketika JCH datang untuk konfirmasi.
BACA JUGA:
Pemkab Garut Sosialisasi Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan KBIHU, bersama-sama menyampaikan situasi terkini secara personal (heart-to-heart) kepada masing-masing JCH.
“Kami memberikan penjelasan detail secara langsung di kantor kepada JCH yang meminta penjelasan mengenai dampak penyesuaian UU Haji,” jelas Indra.
Dia memastikan, dengan kuota 109 orang kualitas pelayanan dan pembinaan akan menjadi makin optimal.
“Kami telah melayani sekurangnya 2.000 JCH di tahun-tahun sebelumnya. Dan dengan jumlah 109 jamaah, pelayanan akan makin optimal,” katanya.
Kemenag Garut terus mengimbau JCH untuk bersabar dan memahami kebijakan nasional yang bertujuan untuk pemerataan masa tunggu.
JCH disarankan untuk aktif berkomunikasi dengan KBIHU atau mendatangi kantor Kemenag Garut untuk mendapatkan informasi valid terkait status keberangkatan.
(Y.A. Supianto)


