GARUT,FOKUSJabar.id: Kisruh redistribusi lahan garapan eks HGU PT Condong Garut kian memanas. Selain tensi tinggi di akar rumput, kini bola panasnya sampai ke Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Abdusy Syakur Amin.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Garut No100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 Tanggal 3 Oktober 2025 diduga menjadi pemicu bergejolaknya di tubuh Forum Warga Penggarap Tanah eks HGU PT Condong.
BACA JUGA:
Pemkab Garut Salurkan Alsintan dan Asuransi Pertanian Bagi Ribuan Petani
Dalam SK Bupati Garut tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede dan Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, Desa Tegallega dan Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang serta Desa Cigadog Kecamatan Cikelet, memuat daftar list nama penerima redistribusi beserta luasnya.

Terkait SK Bupati tersebut, Koordinator warga penggarap eks HGI PT Condong Garut, Elu Ruhiyat didampingi pengacaranya, Asep Muhidin meminta untuk dibatalkan.
Menurut Dia, pihaknya memiliki beberapa catatan penting mengenai keputusan pembagian lahan HGU eks PT Condong Garut tersebut.
“Dari pernyataan Kades Tegalgede, bahwa di wilayahnya mendapatkan pemberian lahan seluas 186 hektar yang tercantum dalam Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT Condong Garut. Tetapi didalam SK Bupati hanya tercantum 89,96 Hektar yang dibagikan kepada 641 orang. Kami minta penjelasan. Sisanya kemana?,” kata Ruhiyat dalam keterangan tertulis yang diterima FOKUSJabar, Senin (17/11/2025) malam.
Tak hanya itu, Dia menuding cara pendistribusian lahan oleh Pemerintah Desa (panitia/gugus tugas) yang dibentuk tidak transparan. Mereka tidak mengundang/tidak melibatkan seluruh penggarap dalam perumusan pendistribusian lahan tersebut.
BACA JUGA:
Longsor Garut Putuskan Akses Utama Desa, Camat Minta BPBD dan PUPR Segera Turun Tangan
Yang lebih mengherankan, ASN (bidan), pelajar/mahasiwa dan perangkat desa mendapatkan lahan tersebut. Sementara warga yang benar-benar membutuhkan dan layak, mereka tidak menerimanya.
“Berdasarkan catatan kami, dari 641 orang penerima redistribusi, 200 di antaranya bukan penggarap dan 4 orang bukan warga Desa Tegalgede,” ungkap Ruhiyat.
“Pembagian lahan ini tidak adil. Warga yang benar-benar penggarap paling sedikit mendapat 200 meter persegi. Sementara para kroni Kepala Desa mendapat lahan yang sangat luas. Bahkan satu keluarga (suami, istri, anak) ada yang mendapat hampir 3 hektar,” katanya.
“Khusus warga Kampung Jaha, dari 77 KK sebagai penggarap, hanya ada 7 orang yang mendapatkan redistribusi lahan,” Dia menambahkan.
Elu Ruhiyat menyebut, dalam penetapan/penunjukan lokasi ditemukan lahan untuk para kroni kepala desa mendapatkan lahan di area yang strategis (lahan yang datar, dekat dengan jalan dan dekat dengan sumber mata air).
Selain persoalan dalam pembagian lahan yang tidak adil juga ada pungutan uang Rp700 ribu untuk biaya administrasi sertifikat tanah kepada calon penerima redistribusi.
BACA JUGA:
Bupati Garut Desak Percepatan Serapan Anggaran dan Penguatan Kemandirian Fiskal
Untuk itu, pihaknya meminta Bupati Garut mencabut dan membatalkan SK No100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025. Jika tidak, semua penggarap akan unjuk rasa.
“Semua penggarap akan demo ke Kantor Desa Tegalgede, kantor Bupati dan BPN Garut,” tutup Ruhiyat.
(Bambang Fouristian)


