GARUT,FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Abdusy Syakur Amin secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Sistem Pengadaan dalam rangka Mendorong Optimalisasi Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Menuju Garut Hebat.
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan integritas pelaku pengadaan ini diselenggarakan di Balai Diklat KKBN Kabupaten Garut, Jalan RSU dr. Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (18/11/2025).
BACA JUGA:
Musda XI MUI, Bupati Garut Dorong Acara Keagamaan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bupati Garut mengapresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta. Menurutnya, PBJ memiliki peran vital dalam pembangunan nasional dan daerah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
“Keberadaan Bapak/Ibu selaku pelaku pengadaan, kuasa pengadaan, pejabat teknis kegiatan dan pejabat pengadaan memegang peran yang sangat penting untuk mencapai tujuan pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Bupati.
Dia berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam PBJ harus memiliki integritas tinggi dan mematuhi seluruh etika pengadaan barang dan jasa.
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital, Patria Susantosa juga memberikan apresiasi atas upaya sosialisasi yang dilakukan Pemkab Garut.
“Pengadaan barang/jasa sebagai instrumen strategis dalam pembangunan dan pelayanan publik. Termasuk di Pemkab Garut harus terus diadaptasi dengan perkembangan regulasi dan teknologi terkait,” kata Patria Susantosa.
BACA JUGA:
Disperindag ESDM Garut Siapkan Produk Lokal Tembus Pasar Dunia
Dia menambahkan, berbagai terobosan pengadaan sudah termuat dalam Perpres 46 Tahun 2025 dan eKatalog V6 yang dikembangkan LKPP.
“Kami menyambut baik dan apresiasi terhadap upaya sosialisasi yang dilakukan karena adopsi regulasi dan sistem digital tersebut menjadi titik yang paling krusial untuk mewujudkan pengadaan yang transparan, efektif, efisien dan kredibel,” tegasnya.
Kepala Bagian UKPBJ Setda Kabupaten Garut, Hari Wardana mengatakan, kegiatan yang berlangsung Selasa-Rabu (18–19/11/2025) fokus pada materi perubahan arah kebijakan PBJ pascaberlakunya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Tujuan utama sosialisasi ini antara lain, meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pelaku pengadaan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu meningkatan kinerja dan pengendalian, meminimalisir risiko dan potensi masalah serta dukungan terhadap Kebijakan Nasional.
Hari Wardana mengungkapkan, hasil evaluasi tahap perencanaan yang dilakukan oleh UKPBJ, masih ditemukan banyak paket pengadaan langsung (e-purchasing) yang dipecah.
Pemecahan paket ini sering disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hanya berdasar rincian belanja. Sehingga banyak jenis barang/jasa yang sama dibuat menjadi paket-paket terpisah.
Menyikapi temuan tersebut, UKPBJ ke depan akan aktif mendorong upaya konsolidasi PBJ.
BACA JUGA:
Gemarikan jadi Senjata Utama Lawan Stunting di Garut
Konsolidasi ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat. Termasuk dalam efisiensi anggaran, waktu dan proses pengadaan, tenaga serta efisiensi bebas tugas.
“Kami berharap, sosialisasi ini dapat menghasilkan kolaborasi dan sinergi yang kuat antarperangkat daerah demi terwujudnya tata kelola PBJ yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut,” pungkasnya.
(Y.A. Supianto)


