PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, resmi menetapkan YS, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa YS diduga melakukan korupsi anggaran Dana Desa pada tahun 2022, saat ia masih menjabat sebagai Sekdes Sukaresik.
Baca Juga: Kuliner Sunda Autentik Lembur Kuring Nyai Akang Bernuansa Alam Hadir di Cikalong Pangandaran
“Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan audit kerugian negara dari Inspektorat, penyidik menetapkan YS sebagai tersangka,” kata AKBP Andri, Selasa (18/11/2025).
Audit Inspektorat Pangandaran mencatat kerugian negara sebesar Rp706.126.500. Terdiri dari Dana Desa senilai Rp649.800.000 serta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp56.326.500.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah tindakan melawan hukum dari tersangka. Di antaranya mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan kepala desa dan kaur keuangan, serta memalsukan dokumen keuangan, termasuk tanda tangan kepala desa.
“Penyidik telah memeriksa 33 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk buku kas, mutasi rekening, dokumen LPJ, serta uang tunai sebesar Rp171.539.000,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke SPKT Satreskrim Polres Pangandaran sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Saat ini YS telah dalam tahanan dan proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Kapolres.
AKBP Andri Kurniawan menegaskan komitmen Polres Pangandaran untuk menangani setiap perkara secara profesional. Kemudian secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan fakta objektif, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
(Sajidin)


