GARUT,FOKUSJabar.id: Pemkab Garut menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan penataan aset dan akses tanah bagi masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025.
Sidang yang dipimpin langsung Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, selaku Ketua GTRA digelar di Ruang Rapat Setda, Jumat (14/11/2025).
BACA JUGA:
Pemkab Garut dan Telkom University Sepakat Kembangkan Potensi Daerah Berbasis Riset dan Inovasi
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari upaya Pemkab Garut dalam mewujudkan keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah.
Bupati Garut menekankan bahwa percepatan reforma agraria merupakan amanat penting. Dia menegaskan komitmen Pemkab Garut untuk menjaga perjanjian hukum sesuai dengan Perpres No62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Ini adalah salah satu amanat terkait dengan tugas kita bersama untuk memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Syakur.
Kabupaten Garut diketahui mendapat alokasi tanah dari distribusi tanah negara. Menurutnya, pembagian tanah akan dilakukan sesuai ketentuan dan diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
BACA JUGA:
Pemkab Garut Dukung Penuh Program ICARE Kementan untuk Integrasi Kentang dan Domba
Dia secara khusus meminta Kepala Desa dan Camat untuk melaksanakan proses ini dengan prinsip baik, transparan dan adil agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno menjelaskan, peran GTRA dalam mengoordinasikan penataan aset dan akses guna menekan ketimpangan penguasaan tanah.

Menurutnya, negara hadir untuk melakukan pemerataan melalui distribusi tanah yang bersumber dari berbagai alokasi. Termasuk pelepasan kawasan hutan hingga eks tanah negara bebas.
BACA JUGA:
Pemkab Garut Dukung Penguatan Ekonomi Digital Lewat Workshop Bersama HMI dan KNPI
Eko melaporkan, total redistribusi tanah di Kabupaten Garut untuk tahun 2025 mencapai 3.169 bidang. Sidang GTRA Tahap I telah menyelesaikan 1.911 bidang.
Sidang GTRA Tahap II mengesahkan sisa 1.258 bidang. Tanah yang diselesaikan pada Sidang Tahap II ini tersebar di 10 desa di beberapa kecamatan.
Lokasi tersebut meliputi Desa Jayabaya, Mekar Mukti dan Cimahi (Kecamatan Caringin), Jatiwangi dan Cigadog (Kecamatan Cikelet), Karangsari, Tanjung Mulya dan Tegal Gede (Kecamatan Pakenjeng) serta Desa Tegallega dan Hangjuang (Kecamatan Bungbulang).
BACA JUGA:
Pemkab Garut Gandeng Bappenas dan World Bank Genjot PAD
Eko meminta, Camat, dinas terkait dan tokoh masyarakat untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan kondusif guna menghindari timbulnya konflik agraria di lapangan.
(Y.A. Supianto)


