spot_img
Jumat 14 November 2025
spot_img

Bupati Garut: Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran

GARUT,FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Abdusy Syakur Amin menekankan pentingnya penyaluran subsidi pupuk yang merata dan tepat sasaran. Dengan begitu, sektor pertanian tetap berkelanjutan.

Pernyataan tersebut Syakur sampaikan dalam pertemuan mengenai subsidi pupuk di Ruang Serbaguna SMKN 12 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (14/11/2025).

BACA JUGA:

Musim Hujan, Ular Sanca Kembang Teror Pemukiman di Garut

Bupati Garut menyoroti besarnya dukungan pemerintah pusat untuk petani. Di mana alokasi subsidi pupuk mencapai angka fantastis Rp44,6 trilyun bagi 10 komoditas utama.

“Pemerintah pusat memberikan pupuk nilainya sebesar Rp44,6 trilyun. Itu relatif besar,” kata Bupati Garut.

Dia menegaskan, subsidi harus diterima oleh petani yang berhak. Kesalahan dalam penyaluran akan berdampak langsung pada kenaikan biaya produksi.

“Kita bisa bayangkan kalau harga pupuk mahal, maka biaya produksi akan mahal. Sehingga ketika petani hitung-hitungan dengan harga jual mungkin dia hanya mendapatkan keuntungan yang sedikit,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman membawa kabar baik. Yakni, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun yang ditetapkan Menteri Pertanian RI pada 22 Oktober 2025 lalu.

Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025, saat ini jenis pupuk subsidi dibatasi pada Urea, NPK Ponska, NPK Formulasi Khusus, SP36, ZA dan Organik.

Untuk Kabupaten Garut, alokasi yang sudah diterima saat ini baru jenis Urea dan NPK.

BACA JUGA:

Pemkab Garut Tuntaskan 3.169 Bidang Tanah Redistribusi

Adapun komoditas yang berhak menggunakan pupuk bersubsidi juga dibatasi pada 10 jenis. Yakni, padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, aneka cabai, kopi, tembakau dan kakao.

Berikut Daftar Penurunan HET Pupuk Bersubsidi (per karung):

  1. ‎Pupuk Urea: dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per karung (50 kg)

‎2. ‎Pupuk NPK: dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per karung (50 kg)

‎3. ‎Pupuk NPK Formulasi Khusus: dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per karung (50 kg)

‎4. ‎Pupuk Organik: dari Rp32.000 menjadi Rp26.600 per karung (40 kg).

(Y.A. Supianto)

spot_img

Berita Terbaru