spot_img
Kamis 13 November 2025
spot_img

3 Anggota Geng Motor Dibekuk di KBB, Kapolres Cimahi: Sempat Aniaya Petugas

CIMAHI,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi berhasil mengamankan tiga anggota geng motor di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan sempat melakukan penganiyaan terhadap anggota polisi hingga mengalami luka. Ketiga pelaku tersebut yakni JRM (28), RRA (20), dan AFH (13) yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan kronologi penangkapak ketiga orang anggota geng motor tersebut. Yakni saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sedang melakukan penyelidikan kasus narkoba terhadap JRM.

“Pada saat anggota mendatangi rumah target (tersangka), kemudian ditunjukkan surat perintah tugas kepada orang tua tersangka dan tersangka sedang berada di rumah,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Kamis (13/11/2025).

Namun, tersangka melakukan perlawanan untuk melarikan diri dengan berteriak maling kepada anggota yang bertugas untuk menarik perhatian warga. JRM pun sempat menyelinap masuk dapur dan membawa gergaji besi, tersangka RRA menyelinap ke belakang rumah dengan membawa balok, serta AFH mengambil pisau.

“Akhirnya dari upaya menghasut itu, para tersangka melakukan kekerasan yang mengakibatkan salah satu petugas kami mengalami luka dan dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Cimahi dengan luka yang harus mendapatkan perawatan intensif,” Niko menjelaskan.

Setelah berusaha melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 1X24 jam. Ketiganya ditangkap di daerah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

“Tersangka sedang berupaya untuk mencoba melarikan diri ke lokasi yang lebih jauh lagi,” Niko menambahkan.

Tak jauh dari kediaman tersangka, polisi menemukan ruangan yang biasa digunakan sebagai tempat berkumpul para tersangka bersama geng motornya. Tak hanya itu, di lokasi tersebut pun ditemukan beberapa atribut.

“Tidak jauh dari rumah tersebut ada suatu ruangan yang dijadikan tempat untuk berkumpul salah satu kelompok roda dua yang ada di wilayah Bandung Barat, terdapat poster terpampang besar kemudian kartu anggota,” kata Niko.

“Dan dari hasil penggeledahan didapatkan sejumlah barang di antaranya alat penghisap berupa bong yang kondisinya masih hangat. Kemudian juga beberapa obat, yang di dalamnya terdapat nama pemesan yakni salah satu tersangka,” paparnya.

Akibat perbuatannya, JRM dan RRA dijerat dengan Pasal 214, 170, 160, dan 212 KUHP. Sedangkan AFH yang masih dibawah umur dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta pasal-pasal pidana serupa.

(arif)

spot_img

Berita Terbaru