CIREBON,FOKUSJabar.id: Kasus dugaan pelecehan seksual berat yang diduga dilakukan mantan guru SMK PUI Kota Cirebon kembali menjadi perhatian publik. Keluarga korban mengeluhkan proses hukum di Polres Cirebon Kota yang dinilai berjalan lamban sejak laporan resmi dibuat pada Juni 2025.
Korban, siswa laki-laki kelas 11, melaporkan bahwa dirinya mengalami tindakan pencabulan oleh HS (26), mantan guru olahraga sekaligus pembina ekstrakurikuler paskibra. Peristiwa itu terjadi pada malam menjelang latihan perdana Paskibraka Kota Cirebon, 28–29 Juni 2025, di rumah nenek korban di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Korban mengira tidak ada hal mencurigakan ketika HS meminta izin untuk menginap dengan alasan rumahnya jauh dan harus berangkat lebih pagi. Namun sekitar tengah malam, korban mendadak terbangun setelah merasakan organ vitalnya diraba. Saat berusaha melawan, korban mengaku disekap menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri.
Ketika kembali sadar, dia menemukan cairan putih menyerupai sperma menempel pada bagian kemaluan serta merasakan nyeri hebat di area depan dan belakang tubuh.
Usai kejadian, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada salah satu guru di sekolahnya. Namun pihak sekolah justru memutuskan memecat HS dengan alasan administratif, yaitu masalah kelengkapan ijazah, alih-alih melaporkan insiden tersebut sebagai dugaan tindak pidana. Bahkan, unggahan korban di media sosial yang menceritakan keluhannya diminta untuk dihapus.
Merasa tidak mendapatkan penanganan layak, keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota. Namun hingga November 2025, mereka menyebut belum ada perkembangan signifikan terkait penyidikan—mulai dari pemanggilan lanjutan, pendalaman barang bukti, hingga penetapan status hukum terhadap terlapor.
Sementara itu, korban disebut mengalami trauma mendalam hingga harus pindah ke salah satu SMA di Kota Cirebon. Ia masih menjalani pendampingan psikologis dan kesulitan mengikuti pembelajaran karena kondisi mental yang belum pulih.
Ketidakjelasan proses hukum ini memicu kekhawatiran keluarga dan pemerhati perlindungan anak. Mereka menilai kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera mendapat penanganan serius demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada Polres Cirebon Kota mengenai perkembangan terbaru penyidikan masih dilakukan.
(Alpin Septian)


