CIAMIS,FOKUSJabar.id: Arif Rizki Ramadhan dan Neng Putri Wulansari pasangan muda pembuang bayi di wilayah Kecamatan Panawangan resmi menikah secara agama di Aula Mapolres Ciamis Polda Jawa Barat, Jalan Jendral Sudirman.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP. Hidayatullah pada hakikatnya tidak ada istilah anak haram. Karena bayi yang baru dilahirkan adalah bayi suci yang dilahirkan dari rahim seorang ibu.
BACA JUGA:
Tragis, Warga Ciamis Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Kaliandra
“Kami tumbuhkan rasa tanggung jawab kedua orangtuanya untuk menjaga dan merawat anak mereka. Sehingga hari ini dinikahkan,” katanya, Rabu (5/11/2025).
Hidayatullah menuturkan, pernikahan yang dilaksanakan merupakan wujud persatuan, menyatukan kedua insan yang mana dalam beberapa waktu lalu ada kejadian kasus pembuangan bayi yang ditemukan di salah satu Mushala di Kecamatan Panawangan.
“Keluarga masing-masing sepakat untuk menikahkan Arif Rizqi Ramadan dan Neng Putri Wulansari. Mereka berjanji akan merawat anaknya,” kata Kapolres.
Hidayatullah mengatakan, terkait proses hukumnya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Ciamis.
“Mudah-mudahan saja mereka bisa lepas dari jeratan hukum karena mempunyai rasa tanggung jawab untuk memelihara anaknya dan semoga ada mukjizat dari Pengadilan Negeri Ciamis untuk memaafkan kesalahan mereka,” jelasnya.
BACA JUGA:
Polres Ciamis Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana
Arif Rizqi Ramadan dan Neng Putri Wulansari mengaku bahagia atas pernikahannya. Mereka juga sangat menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Saya tidak menyangka akan menikah di sini. Bayi kami akan dirawat dengan baik. Terima kasih Bapak Kapolres yang telah memfasilitasi kami menikah,” ungkap Arif.
(Husen Maharaja)


