spot_img
Selasa 4 November 2025
spot_img

Tunggak Sewa 21 Tahun, Pemkot Bandung Segel dan Ambil Alih Aset di Jalan Bengawan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas dengan menyegel sekaligus mengambil alih lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan No. 26, Kota Bandung, Selasa (4/11/2025).

Bangunan di atas lahan seluas 645 meter persegi itu disegel lantaran penyewa menunggak pembayaran sewa selama 21 tahun, dengan nilai mencapai Rp472 juta, serta mengalihkan fungsi bangunan tanpa izin dari pemerintah.

Baca Juga: Aktivitas Belajar di SMP Pasundan 1 Sudah Normal

Langgar Perjanjian dan Ubah Fungsi Bangunan

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, menyebut penyegelan dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa resmi dengan Pemkot.

“Kami sudah layangkan surat pemberitahuan hingga tiga kali peringatan (SP1, SP2, SP3), tapi tetap tidak diindahkan. Artinya, penyewa tidak membayar,” kata Awal.

Lebih jauh, Awal menjelaskan bangunan yang semula disewa sebagai tempat tinggal, justru dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin.

“Itu sudah menyalahi peruntukan. Bangunan yang seharusnya untuk tempat tinggal disewakan lagi menjadi restoran,” tegasnya.

Sebelum penertiban, Pemkot Bandung telah menempuh seluruh tahapan administratif. Bahkan, penyewa sempat menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun hingga kini belum ada putusan hukum tetap.

“Sampai detik ini belum ada putusan pengadilan, sehingga kami berhak melakukan pengosongan dan penyegelan,” ujarnya.

Ratusan Personel Terjun untuk Penertiban

Proses penyegelan dan pengamanan aset melibatkan 375 personel gabungan, termasuk 175 anggota Satpol PP, aparat kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan, seluruh proses penertiban sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.

“Kami menjalankan SOP dengan melibatkan berbagai unsur. Papan segel sudah terpasang, bangunan ditutup menggunakan seng, dan semua barang di dalamnya telah didata. Tidak boleh ada yang mengambil tanpa izin pemerintah,” jelas Yayan.

Yayan menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menjaga aset daerah agar pemanfaatannya sesuai aturan dan tidak ada yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Karena sudah terjadi cedera janji, maka aset ini harus kembali kepada pemerintah,” tegasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru