spot_img
Senin 3 November 2025
spot_img

Tasik Progresive Society Sebut Banjir di Tasikmalaya Bukan Takdir, tapi Bukti Kelalaian Pemerintah

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Banjir yang terus berulang di Kota Tasikmalaya memantik kritik tajam dari masyarakat sipil. Hujan dengan durasi singkat kini cukup untuk mengubah jalan-jalan protokol menjadi “sungai”, menghambat aktivitas warga dan menimbulkan kerugian.

Kondisi ini disorot keras oleh Tasik Progresive Society (TPS) yang menilai bencana tersebut bukan semata-mata faktor alam, melainkan akibat kelalaian serius Pemerintah Daerah dalam menegakkan aturan tata kelola lingkungan.

Ketua Umum TPS, Dadi Abidarda, menyebut fenomena ini sebagai tanda gagalnya pengawasan pembangunan di kota.

“Hujan setengah jam saja sudah membuat jalan protokol seperti sungai. Ini bukan karena takdir alam, tapi karena banyak pelanggaran aturan. Pemerintah harus tegas membongkar bangunan yang melanggar tata kelola lingkungan,” tegas Dadi. Senin (3/11/2025).

Dadi juga membandingkan kondisi banjir hari ini dengan satu dekade lalu yang jauh lebih ringan.

“Sekarang banjir datang lebih cepat dan parah. Kalau pemerintah terus abai, sepuluh tahun ke depan Tasikmalaya akan tenggelam oleh kelalaian sendiri,” ujarnya.

Pelanggaran Regulasi dan Hilangnya RTH

Menurut Dadi, salah satu akar masalah utama adalah pelanggaran aturan sempadan sungai dan kurangnya ruang terbuka hijau (RTH).
Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air melarang keras pembangunan di atas atau di tepi sempadan sungai karena dapat mengganggu fungsi alami aliran air dan meningkatkan risiko banjir.

“Ironisnya, banyak bangunan berdiri kokoh di zona terlarang, bahkan tanpa menyisakan 30% lahan untuk RTH sebagaimana dalam regulasi itu wajib,” ungkap Dadi.

Dadi menilai lemahnya penegakan hukum membuat pelanggaran lingkungan terus terjadi tanpa efek jera.

Desakan Sanksi Tegas dan Reformasi Tata Kota

Dadi menegaskan, Pemerintah Daerah harus berani menerapkan sanksi tegas, bahkan pidana, bagi pelanggar aturan lingkungan.

“Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar administrasi, tapi soal keselamatan warga. Pemerintah harus tegas demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Tasikmalaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, tata kelola lingkungan yang baik akan menciptakan keseimbangan: tidak ada banjir di musim hujan dan tidak kekurangan air di musim kemarau.

“Kalau terus dibiarkan, Kota Tasikmalaya akan hancur pelan-pelan oleh ketidakpedulian,” tegas Dadi.

Bencana Terbaru: 19 Titik Terdampak

Kritik TPS muncul pasca bencana yang melanda pada Sabtu (1/11/2025). Hujan deras selama beberapa jam mengubah jalan utama menjadi sungai, melumpuhkan aktivitas warga, dan menyebabkan 19 titik bencana di seluruh kota.

Beberapa di antaranya:

  • Empat rumah roboh di Panglayungan, Nagarasari, Cipedes (depan Pom RE Martadinata), dan Tuguraja.
  • Lima rumah terendam di Jl. Selakaso, Yudanagara, dan satu rumah terdampak di Jl. Kebon Tiwu III, Cikalang.
  • Satu rumah tersambar petir di Kp. Jatiwangi, Mugarsari.
  • Longsor TPT terjadi di Depok 1.
  • Pohon tumbang dilaporkan di tiga lokasi, salah satunya menimpa kios pedagang di Pasar Cikurubuk dan kabel listrik di Jl. Bebedahan.

Situasi di sejumlah titik seperti Jl. Sukawarni dan depan Pom Mangkubumi bahkan memaksa pengendara berhenti menunggu air surut karena jalan raya berubah menjadi arus deras.

Bencana ini kembali menegaskan pentingnya perencanaan tata ruang yang berpihak pada kelestarian lingkungan, bukan hanya pembangunan fisik semata.

(Abdul)

spot_img

Berita Terbaru