spot_img
Senin 3 November 2025
spot_img

Sekda Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Ditengah Proses Hukum

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung wajib mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kondisi terkini Pemkot Bandung.

Baca Juga: 8 Kepala OPD Pemkot Bandung Diperiksa Kejari, Sekda: Masih Tahap Pendalaman

“Sesuai arahan Pak Wali Kota, seluruh ASN harus menaati aturan yang ada. Apapun yang sedang berjalan, tidak boleh ada yang melanggar,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (3/11/2025).

Ia menekankan, setiap ASN yang dipanggil aparat penegak hukum wajib memenuhi panggilan tersebut sebagai bagian dari kedisiplinan birokrasi.

“Kalau ada panggilan atau proses hukum, wajib kita ikuti selama masih berdinas di Pemkot Bandung. Itu berlaku untuk semua, termasuk kepala OPD dan jajarannya,” tegasnya.

Retreat ASN untuk Perkuat Soliditas

Iskandar juga mengungkapkan, Pemkot Bandung akan menggelar kegiatan retreat dua hari di Pusdikter Cimareme, Padalarang. Seluruh kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Bandung mengikuti kegiatan ini.

“Tujuan retreat ini adalah mempererat hubungan antarsesama pegawai Pemkot Bandung. Akan ada pemateri dari Kemenhan, Kemenko, Gubernur, Wali Kota, dan Ketua DPRD,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal ASN di tengah dinamika yang sedang terjadi.

“Kita tetap solid dan bersatu. Layanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” katanya.

Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal

Iskandar menegaskan, pelayanan publik seperti penerangan jalan umum (PJU) kemudian perbaikan jalan rusak, dan penanganan pohon tumbang harus tetap berjalan normal.

“Bahkan harusnya meningkat ketika ada situasi seperti sekarang,” ujarnya.

Terkait pemeriksaan yang tengah berjalan oleh aparat penegak hukum terhadap sejumlah pejabat Pemkot Bandung, Iskandar mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Yang sedang mendapat pemeriksaan bukan berarti bersalah. Kemudian ini bagian dari proses hukum yang wajib diikuti. Jadi jangan ada anggapan negatif, hormati prosesnya,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru