spot_img
Senin 3 November 2025
spot_img

Ciamis Darurat Moral, Pengamat Kecam Penyalahgunaan Hunian untuk Asusila

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kasus penggerebekan pasangan muda di sebuah kontrakan “Hejo” di Kelurahan Ciamis menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Pengamat sosial Kabupaten Ciamis, Andi Ali Fikri, mengecam keras peristiwa tersebut yang dinilainya mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penyalahgunaan fasilitas hunian untuk aktivitas asusila.

Menurut Andi, kejadian itu menjadi alarm serius bahwa Ciamis tengah menghadapi tantangan besar dalam menjaga moralitas dan ketertiban sosial di masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Lantik Pejabat Administrator Baru, Bupati Tekankan Amanah dan Pelayanan Tulus

“Kasus ini membuktikan adanya penyalahgunaan fasilitas hunian yang merusak tatanan sosial. Pemerintah daerah harus memandang persoalan ini sebagai ancaman terhadap nilai-nilai religius dan budaya masyarakat Ciamis,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rumah Sewa dan Rumah Kost, secara tegas disebutkan larangan menjadikan rumah sewa sebagai tempat praktik prostitusi atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial (Pasal 12). Selain itu, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Pemkab Ciamis dan Satpol PP jangan hanya bersikap reaktif. Gunakan kedua Perda itu sebagai landasan tegas untuk menertibkan dan membersihkan Ciamis dari praktik asusila. Ketegasan pemimpin menjadi kunci menjaga ketertiban umum di daerah yang religius dan berbudaya ini,” tegasnya.

Kelalaian Andinistratif yang Sistemik

Andi menilai, kasus penggerebekan di kontrakan tersebut juga mengungkap adanya kelalaian administratif yang sistemik, sehingga membuka peluang bagi praktik ilegal. Dalih pemilik kontrakan yang mengaku tidak mengetahui bahwa tempatnya disewakan per jam untuk aktivitas asusila dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan dari Pemkab dan Satpol PP.

“Bupati harus memerintahkan jajarannya untuk tidak hanya menindak pelaku asusila, tetapi juga menegakkan sanksi bagi pemilik kontrakan yang membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran. Semua properti harus tertib administrasi demi ketertiban umum dan kepastian pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menyoroti meningkatnya kasus serupa di Kabupaten Ciamis dalam beberapa waktu terakhir. Ia mendesak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat, untuk bersinergi dalam menutup ruang bagi praktik prostitusi terselubung.

“Kami minta semua pihak segera bertindak agar kasus seperti ini tidak terulang. Jaga nama baik Ciamis sebagai daerah religius yang bebas dari praktik prostitusi,” pungkasnya.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru