CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang pelaku bernama Rahman, warga Kota Banjar.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim di lapangan setelah menerima laporan pencurian alat elektronik dari wilayah hukum Polsek Rancah.
Baca Juga: Diguyur Hujan Dapur Rumah Daswi di Pasirlawang Ciamis Ambruk
“Beberapa waktu lalu, Polsek Rancah menerima laporan pencurian dari Kepala SDN 4 Cileungsir, Kecamatan Rancah,” ujar AKBP Hidayatullah, Jumat (31/10/2025).
Dalam laporan tersebut, pihak sekolah melaporkan kehilangan satu unit proyektor, satu unit laptop, dan satu unit chromebook yang disimpan di ruang guru.
“Pelaku masuk ke ruang penyimpanan melalui jendela belakang dengan cara mencongkel,” jelasnya.
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Rancah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ciamis untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, arah dugaan menguat pada tersangka Rahman. Akhirnya kami berhasil mengamankannya,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Ciamis,” tegas AKBP Hidayatullah.
(Husen Maharaja)



 
                                    