BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan, pihaknya siap menjalankan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto menjelaskan, kebijakan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya tertanggal 6 Mei 2025.
BACA JUGA:
Gubernur Jabar Dorong Kabupaten/Kota Punya Kampung Budaya
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada surat edaran poin enam,” kata Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Dia mengatakan, Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk mendukung ketersediaan infrastruktur penunjang, seperti trotoar yang nyaman bagi pejalan kaki.
“Kita tinggal survei titiknya di mana saja. Yang terpenting jaraknya dekat dari sekolah,” katanya.
Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan No4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.
BACA JUGA:
Ini Pesan Gubernur Jabar untuk Guru dan Kepala Sekolah
Menurut Deden, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua peserta didik.
Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” paparnya.
Deden menuturkan, sekolah-sekolah di Jawa Barat secara umum menyambut positif kebijakan ini karena dinilai mampu meningkatkan keselamatan serta disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.
BACA JUGA:
Gubernur Jabar Serahkan SK Pengangkatan Kepala Sekolah
Namun, ada beberapa masukan dari sekolah di daerah terkait kebutuhan penyesuaian dengan akses transportasi terbatas.
“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)



 
                                    