BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru.
Sebagian besar merupakan IUP perpanjangan, bukan izin bagi perusahaan tambang baru.
BACA JUGA:
Pemrov Jabar Bersama Kanwil Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Rp10 M
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono menjelaskan, penerbitan IUP dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.
“Hampir semua merupakan IUP perpanjangan. Namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat,” tegas Bambang di Bandung.
Menurut Bambang, pengawasan aktivitas tambang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat dengan supervisi dari Pemprov Jawa Barat.
“Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” ungkapnya.
Bambang menegaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase atau kapasitas angkut yang telah ditetapkan serta dilarang beroperasi di kawasan hutan.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang dizinkan. Karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan. Dan tidak boleh berada di kawasan hutan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Dedi Mulyadi Tegaskan Penangkapan Wanita yang Mengkritik Dirinya di Jakarta Tak Berkaitan dengan Pemprov Jabar
Dari total 76 IUP yang diterbitkan, terdapat satu izin pertambangan batu di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)


