BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan belum akan melakukan langkah apa pun terkait rencana razia pakaian impor sebelum ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya memilih menunggu arahan dan panduan pelaksanaan secara resmi.
Baca Juga: “Koboi” di Kementrian Keuangan: Gaya Komunikasi yang Menguji Birokrasi
“Itu kewenangan pemerintah pusat. Kami masih menunggu kepastian seperti apa kebijakannya, karena ini berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan. Dampaknya pasti akan terasa ke daerah,” ujar Farhan, Kamis (30/10/2025).
Farhan menilai, kebijakan semacam ini perlu dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, terutama bagi para pedagang kecil di Kota Bandung.
“Bagaimanapun juga, para pedagang di Cimol itu dulur urang oge (saudara kita juga), jadi perlu diajak bicara baik-baik,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan razia tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum dan surat resmi yang jelas. Menurutnya, setiap kegiatan razia seharusnya disertai tembusan kepada pemerintah daerah untuk memastikan koordinasi berjalan baik.
“Kalau bicara soal peraturan, kita mah patuh saja. Tapi razia itu tidak boleh sembarangan, harus ada surat tertulisnya. Biasanya tembusannya juga dikirim ke kami agar Pemkot bisa menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan,” jelas Farhan.
Farhan: Pedagang Cimol Dulur Urang Oge Harus Diajak Bicara Baik-Baik
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tetap mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat, namun implementasinya harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan di lapangan.
“Kami ingin memastikan tingkat kepatuhan Pemerintah Kota Bandung terhadap peraturan pemerintah pusat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Budiansyah, salah satu pedagang pakaian impor bekas (thrifting) di Kota Bandung, berharap pemerintah dapat memberikan ruang usaha yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha kecil.
“Intinya dipermudah saja izinnya, jangan dilarang-larang atau dipersulit,” kata Budi.
Ia menambahkan, banyak pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari bisnis pakaian impor bekas. Karena itu, ia berharap kebijakan nasional yang diterapkan nantinya tidak mematikan usaha rakyat kecil yang sudah lama bertahan di tengah ketatnya persaingan pasar.
(Yusuf Mugni)


