TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang masih bergulat dengan berbagai keterbatasan fasilitas dasar, mulai dari infrastruktur jalan yang rusak, layanan kesehatan yang belum merata, hingga pendidikan yang tertinggal, muncul kabar mengejutkan yang menampar rasa keadilan publik.
Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya diduga menikmati fasilitas ganda dengan cara menggerogoti uang rakyat melalui penerimaan tunjangan dan penggunaan kendaraan dinas secara bersamaan.
Dugaan pelanggaran ini diungkap oleh Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) yang resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA:
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Beraksi, Rp5,87 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan penyimpangan terhadap Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Berdasarkan hasil telaah dokumen keuangan daerah, FMDT menemukan indikasi kuat adanya praktik penerimaan ganda (double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi Pemkab Tasikmalaya.
“Para pejabat tersebut masih menggunakan kendaraan dinas lengkap dengan fasilitas BBM dan perawatan, padahal mereka sudah menerima tunjangan transportasi bulanan sebesar Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang,” ungkap Ketua Umum FMDT Alan Fauzi, Kamis (30/10/2025).
Kondisi ini, lanjut Alan, menyebabkan pengeluaran ganda (double spending) dari APBD pada dua pos anggaran berbeda—yakni tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.
“Dari hasil kalkulasi kami, kerugian daerah akibat praktik ini mencapai sekitar Rp6,97 miliar sejak Perbup tersebut diberlakukan pada 5 Januari 2024. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,” tegas Alan.
FMDT menilai praktik ini tidak hanya bertentangan dengan asas efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa, yakni tunjangan transportasi dan kendaraan dinas, pada hakikatnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini bentuk abuse of power yang tidak boleh dibiarkan,” lanjut Alan.
Dalam laporan resminya kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya, FMDT mendesak agar dilakukan langkah konkret, di antaranya, audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup Nomor 5 Tahun 2024, pemanggilan dan pemeriksaan pejabat yang diduga menerima fasilitas ganda.
Kemudian engembalian seluruh dana yang dinikmati secara tidak sah ke kas daerah, dan penegakan hukum bila ditemukan unsur kesengajaan atau niat memperkaya diri.
BACA JUGA: Dalam Sepekan, 9 Mesin Pompa Air Warga Perum di Kecamatan Singaparna Hilang Digondol Maling
Alan menegaskan, laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal integritas keuangan daerah.
“Sebagai anak muda yang mencintai Tasikmalaya, kami melakukan ini demi memastikan uang rakyat dikelola dengan jujur dan penuh tanggung jawab,” tutup Alan.
(Farhan)



 
                                    