spot_img
Rabu 29 Oktober 2025
spot_img

Polres Ciamis Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Amankan 27 Tersangka

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, mencatat keberhasilan signifikan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Sepanjang triwulan ketiga tahun 2025, yakni sejak Juli hingga September, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan total 27 tersangka yang diamankan.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ciamis.

Baca Juga: Ratusan Siswa di Ciamis  Ikut Oltrad

“Sejak Juli sampai September, kami berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 27 tersangka,” ujar Hidayatullah, Rabu (29/10/2025).

Selain penegakan hukum, pihaknya juga fokus pada rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Polres Ciamis bekerja sama dengan BNNK dan sejumlah yayasan rehabilitasi untuk memberikan pendampingan serta pemulihan.

“Sebanyak 20 orang pecandu narkoba sudah kami kirimkan ke yayasan rehabilitasi untuk mendapatkan perawatan,” katanya.

Barang Bukti yang Disita

Selama operasi triwulan ketiga, Satres Narkoba Polres Ciamis menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya:

  • Sabu-sabu: 11,17 gram
  • Daun ganja kering: 9,18 gram
  • Tembakau sintetis: 25,5 gram
  • Psikotropika: 85 butir
  • Obat keras tertentu: 555 butir
  • Miras oplosan: 42,6 liter

Barang Bukti Tambahan

Kemudian dari hasil pengungkapan pada Oktober tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 11 paket sabu berbagai ukuran seberat 12,34 gram
  • 5 butir ekstasi warna hijau muda
  • 81,4 gram ganja kering
  • 185 butir psikotropika berbagai jenis
  • 2 timbangan digital, 2 bong alat hisap, 2 tape ganda
  • 3 unit ponsel, 1 sepeda motor Honda Kharisma tanpa plat nomor
  • Peralatan pendukung seperti sealer, korek gas, pipet kaca, dan plastik klip

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegas AKBP Hidayatullah.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru