spot_img
Rabu 29 Oktober 2025
spot_img

Pemrov Jabar Bersama Kanwil Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Rp10 M

BANDUNG BARAT,FOKUSJabar.id: Pemprov Jabar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai musnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).

Barang yang dimusnahkan, 6,8 juta batang rokok ilegal (sigaret), 37.220 mililiter rokok elektrik serta 360 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau setara dengan 212,7 liter.

BACA JUGA:

105 Rumah Tidak Layak Huni di Ciamis Dapat Bantuan Pemprov Jabar

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,07 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 milyar.

Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan periode 1 April-31 Juli 2025.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Benny Bachtiar mengapresiasi jajaran Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jabar atas upaya yang konsisten dan konkret dalam penegakan hukum bidang cukai.

“Kegiatan pemusnahan yang tahun ini dilaksanakan dua kali (Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat) menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Jabar,” ucap Benny membacakan sambutan Gubernur, Dedi Mulyadi.

Peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol ilegal telah menjadi persoalan serius di Jabar.

BACA JUGA:

TI Jabar Berharap Babak Kualifikasi Porprov XV Jabar Munculkan Atlet Baru

“Ini menjadi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai. Sehingga keberadaannya mengganggu stabilitas ekonomi dan mengancam kesehatan masyarakat,” kata Benny.

Maraknya peredaran BKC ilegal di Jabar menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Terutama bagi para pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan pemerintah.

Benny menambahkan, Pemprov Jabar secara konsisten mendukung upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.

Salah satunya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bidang penegakan hukum melalui program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan BKC ilegal.

BACA JUGA:

Solusi Atasi ‘Lautan’ Pencari Kerja, Pemprov Jabar Siapkan Aplikasi NyariGawe

“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekedar simbolis. Namun menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas, menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat Jawa Barat,” tegasnya.

Kepala SatpolPP Provinsi Jawa Barat, Tulus Arifan menegaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakan UU cukai serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran BKC ilegal.

Selain itu, untuk memberikan edukasi terkait ketentuan perundang-undangan cukai, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan BKC ilegal serta membangun sinergi antara instansi pemerintah, penegak hukum dan masyarakat.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan menyatakan, Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat (community protector) secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal.

BACA JUGA:

1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Ini Dukungan dan Harapan Kaum Muda Jabar

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata kerja sama lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara,” ujar Finari Manan.

Selama 1 Januari hingga 30 September 2025, DJBC Jawa Barat telah melakukan 1.875 penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 milyar.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru