BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Tati Kurniati (55), seorang perempuan paruh baya pemilik warung dan rental PlayStation (PS) di Kampung Lembur Sawah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri, Wawan Sumpena (31), yang ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumah sekaligus tempat usahanya, Senin (20/10/2025) pagi.
Baca Juga: Provinsi Jawa Barat Tertinggi Realisasi Belanja APBD di Indonesia
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
“Kejadian ini dilaporkan pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat usaha rental PS,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel di wilayah Cimahi. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan secara terukur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa palu yang digunakan dalam aksi keji tersebut, serta perhiasan dan uang tunai Rp5 juta milik korban.
Niko menjelaskan, motif pembunuhan berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Namun setelah melakukan aksi kekerasan hingga menewaskan korban, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
“Tersangka mengaku sakit hati karena ada dua kejadian sebelumnya yang membuatnya dendam kepada korban. Setelah itu, dia melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan disertai pencurian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tegas Niko.
(Arif)


