BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan guna memastikan target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta 100 persen dapat tercapai pada tahun 2025.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan bahwa saat ini status UHC Kota Bandung telah berada di level Praja. Meski begitu, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Baca Juga: Dishub Bandung Terapkan Teknologi AI untuk Atasi Kemacetan di Persimpangan Kota
“Alhamdulillah, setelah berdiskusi dengan pihak perusahaan, mereka siap mendaftarkan seluruh pegawai ke JKN. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak pekerja,” kata Erwin, Senin (27/10/2025).
Erwin menegaskan, Pemkot tidak ingin ada perusahaan yang bersikap oportunis dengan hanya mendaftarkan sebagian pekerja untuk memanfaatkan layanan kesehatan.
“Kami sempat menemukan perusahaan yang hanya mendaftarkan 20 dari 100 pekerja. Praktik seperti ini harus dihentikan. Kalau masih bandel, sanksinya jelas, bahkan bisa sampai pencabutan izin. Tapi kami tetap mengedepankan pembinaan,” tegasnya.
Selain kepatuhan terhadap program JKN, Pemkot Bandung juga mendorong badan usaha agar memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen.
“Tingkat pengangguran kita masih 7,4 persen, targetnya turun jadi 6,4 persen. Kami harap perusahaan turut berkontribusi dengan mempekerjakan warga Bandung,” ujarnya.
Penuhi Kewajiban Kepesertaan JKN Tanpa Menunggu Teguran
Erwin mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban kepesertaan JKN tanpa menunggu teguran.
“Sebelum kami datang, daftarkan seluruh pegawai. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga ibadah dan bentuk perlindungan bagi pekerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding, menyebutkan masih ada sejumlah perusahaan yang belum patuh terhadap aturan, salah satunya PT Bisma Estetika Indonesia.
“Dari total 100 pekerja, baru 20 yang didaftarkan. Padahal status mereka semua pekerja tetap,” ungkap Greisthy.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan telah melakukan pembinaan sejak 2023, disusul pemeriksaan pada 2024, hingga akhirnya menjatuhkan teguran tertulis dan denda administratif sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013.
BPJS Kesehatan mencatat, dari sekitar 8.000 badan usaha di Kota Bandung, baru 7.000 yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Sekitar 500 perusahaan lainnya masih belum patuh, baik karena belum mendaftarkan pekerjanya sama sekali maupun hanya sebagian.
(Yusuf Mugni)


