BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka Kota Bandung Jumat (24/10/2025).
Pencabutan dilakukan setelah seluruh kewajiban perizinan diselesaikan oleh pihak pengelola, terutama terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, bangunan tersebut sebelumnya disegel sejak 21 Juli hingga 1 Oktober akibat ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan perizinan awal.
Setelah pemilik mengajukan pembaruan PBG dan dinyatakan lengkap, Pemkot menyetujui pembukaan segel.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Targetkan Dua Tahun Reklame Ilegal Harus Disikat Abis
“Alhamdulillah pagi ini kita buka kembali bangunan FTL untuk kegiatan olahraga. Para pengusaha yang mau investasi di Kota Bandung harus tertib administrasi,” kata Erwin usai pembukaan segel.
Erwin menegaskan, Pemkot Bandung tidak pernah mempersulit perizinan. Ia menyebut pengusaha justru dirugikan bila memaksa beroperasi tanpa izin yang sesuai.
“Izinnya kami permudah dan percepat. Termasuk FTL ini, PBG-nya sudah selesai dan hari ini bisa dibuka agar bisa segera launching untuk warga Bandung,” katanya.
Bangunan tersebut sebelumnya memiliki PBG lama yang peruntukannya bukan untuk pusat kebugaran.
Gedung itu sempat beralih fungsi dari bank menjadi fashion outlet (FO), dan terakhir diubah menjadi gym tanpa penyesuaian izin fungsi.
Erwin berharap pembukaan segel ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain. Menurutnya, taat aturan akan membuat bisnis lebih aman dan berkelanjutan.
“Kalau disiplin sejak awal, bangunan tidak akan disegel. Kasihan investasinya terhenti,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin menyatakan, kesesuaian fungsi menjadi poin utama dalam pengawasan tata bangunan di Kota Bandung.
“Begitu PBG sesuai fungsi baru terbit, segel bisa dibuka. Ini prosedur standar dan wajib,”ujar Rulli.
BACA JUGA: Disnaker Kota Bandung Siapkan 15 Ribu Pelatihan Untuk Tekan Penganguran Anak Muda
Proses pembukaan segel dilakukan setelah pihak pengelola mengajukan permohonan resmi dan diverifikasi bahwa seluruh aspek administrasi serta teknis bangunan telah dipenuhi. Rulli mengatakan tidak ada pengecualian bagi bangunan manapun.
Ia juga menyebut, bahwa perizinan sebenarnya tidak memakan waktu lama. Apabila dokumen benar dan sesuai, penerbitan PBG dapat selesai dalam 28 hari sesuai SOP.
Kendala biasanya muncul karena dokumen teknis yang tidak memenuhi standar sistem.
(Yusuf Mugni)


