BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong para pengusaha dan warga agar taat terhadap aturan perizinan, khususnya dalam mengurus Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memanfaatkan bangunan untuk kegiatan usaha maupun hunian.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin menegaskan, Pemkot Bandung berkomitmen mempercepat dan mempermudah proses perizinan. Namun ia mengingatkan agar pelaku usaha tetap disiplin dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kita permudah, kita percepat. Hanya saja tolong disiplin. Kalau tidak mengurus izin, ya risikonya disegel,” kata Erwin usai membuka segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat (24/10/2025).
BACA JUGA: Penuhi Aturan, Pemkot Bandung Cabut Segel Bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka
Menurutnya, pengusaha yang tidak tertib izin justru merugikan diri sendiri karena kegiatan usaha bisa terhenti dalam waktu lama. Ia memastikan, Kota Bandung terbuka terhadap investasi sepanjang mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung Rulli Subhanudin mengungkapkan, saat ini baru sekitar 50 persen dari hampir 600 ribu bangunan di Kota Bandung yang telah memiliki izin PBG.
“Sekitar 70 persen di antaranya merupakan bangunan hunian, sedangkan sisanya bangunan usaha dan fasilitas umum lainnya,”kata Rulli.
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan bangunan yang tidak sesuai fungsi sebagaimana tercantum dalam dokumen PBG. Banyak pelaku usaha yang langsung beroperasi tanpa menyesuaikan izin ketika mengubah fungsi bangunan.
Selain itu, Rulli menyebut keterlambatan proses penerbitan izin umumnya disebabkan dokumen perencanaan yang tidak sesuai standar teknis sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
“SOP-nya 28 hari. Tapi sering kali dokumen lengkap, hanya tidak benar secara teknis. Itu yang membuat proses bolak-balik,” jelasnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Dinas Cipta Bintar terus melakukan sosialisasi kepada konsultan, arsitek, dan asosiasi perencana agar pemenuhan standar teknis dapat dilakukan sejak awal. Langkah ini diharapkan mempercepat penerbitan PBG di Kota Bandung.
Rulli menegaskan, bahwa pengawasan dan penertiban bangunan akan dilakukan secara bertahap namun masif. Pemkot tidak ingin pertumbuhan ekonomi dan investasi mengorbankan keselamatan bangunan maupun ketertiban tata ruang kota.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Targetkan Dua Tahun Reklame Ilegal Harus Disikat Abis
“Kami berharap ke depan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat. Dengan tertib PBG, kota akan lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi,”ungkapnya.
(Yusuf Mugni)


