spot_img
Rabu 22 Oktober 2025
spot_img

19 Pasangan Resmi Nikah Sah Lewat Isbat Nikah Kejari Garut

GARUT,FOKUSJabar.id: Sebanyak 19 pasangan suami istri di Kabupaten Garut kini resmi memiliki legalitas pernikahan setelah mengikuti Sidang Isbat Nikah yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Sidang berlangsung di Aula R. Soeprapto, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (22/10/2025).

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kejari Garut tersebut. Ia menilai kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap perlindungan hak-hak perdata masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini hanya menikah secara agama.

“Kelihatannya sederhana, tapi berdampak besar pada banyak hal, mulai dari hak-hak perdata hingga akses terhadap bantuan sosial. Masih banyak warga yang perlu kita dorong dan bantu untuk mendapatkan legalitas pernikahan,” ujar Bupati Syakur.

Baca Juga: Hari Santri di Garut Berlangsung Haru, Bupati Syakur Sampaikan Duka atas Tragedi Sidoarjo

Dampak Pernikahan Dini dan Pentingnya Edukasi

Bupati Syakur juga menyoroti persoalan pernikahan dini yang masih terjadi di sejumlah wilayah Garut. Menurutnya, fenomena tersebut menimbulkan dampak multidimensi seperti kemiskinan, perceraian, stunting, hingga rendahnya kualitas pendidikan.
Ia menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Garut Putri Karlina menyoroti masih banyaknya pernikahan tidak tercatat, terutama di wilayah terpencil.

“Masalah kemiskinan tidak bisa diselesaikan dengan pernikahan dini. Justru itu menyelesaikan masalah dengan masalah,” tegasnya.
Putri juga menambahkan, banyak keluarga yang menikahkan anak karena kendala ekonomi dan pendidikan, sehingga penting untuk membuka akses informasi dan edukasi yang lebih luas bagi masyarakat.

Perlindungan Hak Perdata Masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne menjelaskan, program Isbat Nikah ini digelar bertepatan dengan Hari Santri Nasional sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum dan kepastian status pernikahan bagi warga Garut.

“Kejaksaan hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak-hak perdata mereka, seperti kartu keluarga, KTP, hingga akses bantuan sosial. Setelah disahkan, semuanya menjadi jelas secara hukum,” terang Helena.

Ia menambahkan, usia pasangan yang mengikuti sidang bervariasi, mulai dari 21 hingga hampir 60 tahun.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut Saepulloh menyampaikan apresiasinya atas sinergi antarinstansi, baik dari Kejari, Pengadilan Agama, maupun pemerintah daerah.

“Kami berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan karena masih banyak pasangan di Garut yang belum memiliki legalitas pernikahan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Agama Garut Ayip, yang menegaskan bahwa Isbat Nikah merupakan langkah perlindungan hukum, tidak hanya bagi pasangan suami istri, tetapi juga bagi anak-anak mereka.

“Anak-anak dari pernikahan yang belum tercatat sering kesulitan mendapatkan perlindungan dan hak-hak keperdataan lainnya,” ungkap Ayip.

Pengadilan Agama pun berkomitmen melanjutkan edukasi bersama Kemenag untuk mencegah praktik pernikahan di bawah tangan yang bertentangan dengan hukum negara.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Kepala Kejari Garut Helena Octavianne, Kepala Kemenag Garut Saepulloh, serta Ketua Pengadilan Agama Garut Ayip.

(Y.A. Supianto)

spot_img

Berita Terbaru