CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dugaan penyebab keracunan MBG di wilayah Kecamatan Pamarican dan Kawali dari daging ayam dan keju kemasan yang tercemar bakteri ecoli.
Demikian dikatakan Sanitarian ahli muda Dinkes Kabupaten Ciamis, Ii Sumarni dalam acara Ciamis Beri Kabar (Misbar) di Sekretariat PWI Ciamis, Kamis (16/10/2025).
BACA JUGA:
Pemkab Ciamis Dorong Desa Sadar Hukum Lewat Posbakum
Menurut Ii, bakteri Ecoli berasal dari bakteri sanitasi yang terkontaminasi dari tinja manusia.
Faktor yang menyebabkan banyak bisa dari air yang digunakan, bisa lewat tangan penjamah bahan makanan dan bisa juga dari sayuran ataupun peralatan masak yang tidak steril.
“Hasil labolatorium sementara positif dari bakteri Ecoli,” ungkapnya.
“Di Pamarican, sampel makanan yang diperiksa ayam goreng. Sementara di Kawali dari sampel makanan Keju kemasan,” Ii menambahkan.
Dia menuturkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis mencatat dari 88 SPPG yang sudah beroperasi, mereka belum mempunyai SLHS. Dan baru 64 SPPG yang mengikuti pelatihan sebagai syarat pemenuhan dokumen SLHS.
“Banyak tahapan yang harus dipenuhi SPPG agar bisa mendapatkan Sertifikat layak Higiene Sanitasi (SLHS),” ucapnya.
Berikut syarat yang harus dipenuhi SPPG. Di antaranya, karyawan harus mengikuti pelatihan pangan siap saji dan mengikuti test dengan minimal Nilai 70, Infeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan nilai 80.
Hasil laboratorium makanan pokok, pemeriksaan alat ompreng, talenan dan terakhir rectal swab untuk penjamah.
BACA JUGA:
Ciamis Tanpa Wakil Bupati, DPRD Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Pengisian
“Setelah lolos semua persyaratan tersebut, tim kesehatan akan merekomendasikan ke pihak perizinan,” jelasnya.
Menurut Ii, saat ini sudah terbit Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka percepatan penertiban SLHS.
SLHS bisa diterbitkan secara manual tanpa melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
“Proses pengajuan secara manual berdasarkan waktu bisa lebih cepat dibanding melalui aplikasi OSS,” ungkapnya.
(Husen Maharaja)