BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak ada lagi reklame yang boleh berdiri di ruang milik jalan (Rumija) seperti trotoar, bahu jalan, maupun median jalan.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas dalam upaya penataan kota sekaligus penegakan peraturan daerah terkait izin reklame.
Baca Juga: Pemkot Bandung Rekrut 1.597 Petugas Pemilah Sampah Organik di Tingkat RW
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric M. Atthauriq, menyampaikan bahwa seluruh izin reklame yang sebelumnya berdiri di area Rumija telah habis masa berlakunya sejak Agustus 2024.
“Saat ini tidak ada satu pun reklame di wilayah Rumija yang memiliki izin aktif. Semua perpanjangan izin juga sudah dihentikan,” jelas Eric di Balai Kota Bandung, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, reklame yang masih berdiri di area tersebut dipastikan ilegal karena izinnya telah kedaluwarsa.
“Kalau pun masih ada reklame di Rumija, itu berarti tidak berizin atau izinnya sudah habis. Sekarang semuanya sudah tidak diperkenankan lagi. Penertiban sedang dilakukan secara bertahap,” tegasnya.
Mekanisme Pembongkaran Paksa
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Satgas Yustisi. Prosesnya diawali dengan pemberian surat peringatan kepada pemilik reklame.
“Kami beri peringatan bertahap, mulai dari satu hingga tiga kali. Namun, kami harapkan pemilik bisa membongkar sendiri agar kami tidak perlu melakukan pembongkaran paksa. Saat ini Satpol PP sedang fokus di median jalan,” ujar Eric.
Meski reklame di ruang milik jalan dilarang, reklame di lahan persil atau properti pribadi maupun korporasi masih diperbolehkan selama memiliki izin resmi dan tertib membayar pajak.
“Yang berada di lahan persil tetap mendapatkan izin. Justru saat ini pengawasan dan pajaknya sedang intensif dari Bapenda, terutama untuk reklame indoor di pusat perbelanjaan atau gedung komersial,” tambahnya.
Eric juga menjelaskan, izin reklame hanya berlaku satu tahun dan wajib memperpanjang izinnya secara berkala. Namun khusus untuk area Rumija, Pemkot Bandung memastikan tidak akan lagi menerbitkan izin baru.
“Penertiban reklame liar berjalan secara bertahap, mengingat keterbatasan sumber daya dan alat dari Satpol PP. Namun kami berkomitmen menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan bebas dari reklame liar,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


