PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat turun langsung meninjau rumah korban dugaan pencabulan di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (17/10/2025).
Dalam kunjungannya, tim KPAID melakukan dialog mendalam dengan korban dan keluarganya guna memastikan kondisi psikologis anak pasca kejadian.
Baca Juga: 700 Hektare Sawah Kekeringan, DPRD Pangandaran Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Mangunjaya
Ketua Forum KPAID Jabar, Ato Rinanto, mengatakan bahwa pihaknya kini fokus pada pemulihan mental dan psikis korban melalui pendampingan serta terapi healing.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan pemulihan psikis anak di Tasikmalaya,” ujar Ato kepada wartawan.
Selain pendampingan psikologis, KPAID juga akan berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait di Kabupaten Pangandaran dan memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini agar berjalan baik sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Ato menjelaskan, hingga saat ini pihaknya tidak menemukan indikasi intimidasi terhadap korban maupun keluarganya. Menurutnya, hal itu terjadi karena dukungan moral dari warga sekitar cukup kuat.
“Sampai hari ini kami belum menemukan adanya intimidasi. Di masyarakat pasti ada yang pro dan kontra, tapi dukungan moral kepada korban cukup besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ato meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pangandaran. Ia juga meyakini aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan objektif.
“Saya yakin polisi bertindak sangat objektif dan profesional,” tegasnya.
KPAID juga menyoroti kondisi ekonomi keluarga korban yang tergolong keluarga tidak mampu dengan kategori ekstrem. Oleh karena itu, Ato mengajak masyarakat dan pemerintah bersama-sama menaruh perhatian terhadap kondisi tersebut.
Sebagai pesan moral, Ato mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan terhadap anak.
“Hari ini kekerasan terhadap anak hanya bisa disikapi dengan dua cara: dilawan dan dilaporkan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukanlah aib pribadi, melainkan persoalan sosial yang berdampak panjang terhadap masa depan anak.
“Ketika melihat kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun, kami harap masyarakat berani melapor. Tidak ada biaya dalam proses pelaporan, dan KPAID siap memfasilitasi dengan baik,” pungkas Ato.
(Sajidin)


