BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta agar pelayanan publik di seluruh sektor, termasuk perpajakan, dilakukan secara maksimal dan tanpa kendala.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan bahwa pelayanan optimal menjadi standar utama di seluruh unit kerja, termasuk kantor samsat. Setiap pegawai wajib mampu memberikan solusi ketika wajib pajak mengalami kesulitan atau kebingungan dalam memahami aturan.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Soroti 62 Kasus Aktif TBC di Kawasan Padat Penduduk
“Semua kanal informasi perpajakan kami maksimalkan, termasuk kemudahan dalam pembayaran. Namun dinamika di lapangan pasti terjadi, karena itu pegawai harus sigap memberikan solusi dan kenyamanan bagi wajib pajak,” ujar Asep.
Ia menambahkan, standar pelayanan ini bersifat wajib dan harus dijalankan oleh seluruh pegawai. “Orientasinya jelas, yakni menyelesaikan persoalan di lapangan. Tidak semua masyarakat memahami aturan secara detail, di sinilah pentingnya peran petugas,” lanjutnya.
Kasus Pengaduan Penggantian Plat Nomor Selesai Secara Cepat
Salah satu contoh nyata penerapan prinsip pelayanan cepat dan responsif adalah penanganan pengaduan terkait proses penggantian plat nomor lima tahunan kendaraan perusahaan dengan Nomor Polisi D 8 EU*, yang diwakili oleh Bapak Troy.
Pengaduan tersebut diterima awal Oktober lalu dan berkaitan dengan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Permasalahan muncul karena alamat NIB terdaftar di Jakarta, sedangkan petugas awal berpendapat bahwa NIB harus berdomisili di Bandung. Akibatnya, proses administrasi kendaraan jenis Colt Diesel sempat tertunda.
Menanggapi hal itu, Ade Sukalsah, Kepala Pusat P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan, segera menggelar rapat koordinasi lintas instansi bersama Bapenda, Polri, Jasa Raharja, dan Bank bjb.
Hasil rapat menyepakati bahwa NIB berdomisili di luar Bandung tetap dapat diterima asalkan mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menunjukkan adanya aktivitas usaha atau kantor cabang di wilayah Bandung.
“Keputusan ini diambil agar pelayanan publik tetap berjalan efektif tanpa menyalahi aturan administrasi,” kata Asep.
Setelah keputusan itu, pihak Samsat memberikan edukasi langsung kepada perusahaan terkait ketentuan baru mengenai NIB. Dokumen kendaraan pun berhasil diproses kembali dan diserahkan langsung kepada pelapor oleh Kepala Pusat, Pamin STNK, serta staf Samsat Kawaluyaan.
“Dengan penyelesaian ini, pengaduan dapat terselesaikan dan tuntas. Kami terus memperkuat koordinasi lintas instansi demi memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat,” tutup Asep.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pelayanan publik harus memudahkan masyarakat, bukan sebaliknya.
“Saya tidak ingin warga Jabar yang ingin membayar pajak kendaraan justru menghadapi banyak kesulitan,” tegas Dedi.