BANDUNG,FOKUSJabar.id: Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu kurang dari delapan jam, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku di kawasan Cimahi, Selasa (15/10/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bandung Kulon, Iptu Ruslan, menjelaskan pelaku sempat bersembunyi di sebuah rumah kos untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku bersembunyi di kos-kosan. Setelah kami lakukan penyelidikan, posisi pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan,” ujar Iptu Ruslan.
Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mencuri sebuah tas berisi satu unit handphone dan uang tunai sekitar Rp400 ribu.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah tas, sedangkan handphone-nya sudah dijual pelaku di kawasan Tegallega,” ungkapnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandung Kulon dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Iptu Ruslan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, karena hal tersebut dapat memancing aksi kejahatan,” pungkasnya.
(Alpin)