TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021–2024 terus berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali mendatangi Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Selasa (14/10/2025), untuk memeriksa tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EN selaku Direktur CV MMS, ES sebagai Persero Komanditer CV MMS, dan AH yang menjabat Direktur CV GBS. Mereka kembali diperiksa untuk kedua kalinya, guna memperdalam rangkaian keterangan dan memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.
“Hari ini tim penyidik kembali memeriksa ketiga tersangka untuk menggali keterangan tambahan dan memperkuat bukti-bukti dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021–2024,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH.
Selain pemeriksaan tersangka kata Bobbi, penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik digital terhadap sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut meliputi perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer (PC) yang diduga berisi data penting terkait aliran distribusi pupuk bersubsidi.
Menurut Bobbi, uji digital forensik ini menjadi bagian krusial dalam pembuktian perkara. Data elektronik kerap memuat jejak komunikasi, transaksi, maupun dokumen digital yang bisa menguatkan konstruksi hukum kasus tersebut.
“Hasil analisis ahli digital forensik akan membantu tim penyidik mencari petunjuk tambahan yang nantinya bisa didalilkan di persidangan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait total kerugian negara, tim penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan dari auditor negara tersebut akan menjadi dasar penegasan nilai kerugian dalam berkas perkara.
“Laporan dari BPKP masih kami tunggu. Yang jelas, pengusutan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini terus berjalan intensif,” ucap Bobbi menegaskan.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung terhadap petani penerima manfaat pupuk bersubsidi di wilayah Tasikmalaya.
BACA JUGA: Tinggalkan Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam Dapat Jabatan Penting di JAM Pidsus
Dugaan penyimpangan distribusi yang dilakukan para tersangka diduga kuat menyebabkan kelangkaan pupuk di tingkat petani, sementara sebagian kuota justru dijual kembali sebagai pupuk non-subsidi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, serta memastikan agar setiap pelaku penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
(Farhan)