BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di wilayah Kota Bandung.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam Rapat Tim Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang digelar di Hotel Oakwood Merdeka, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: TPS3R Patrakomala Bandung Tunjukkan Efektivitas Insinerator Kurangi Sampah Bandung
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Erwin menegaskan bahwa peredaran dan konsumsi minuman beralkohol bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keamanan, kesehatan, moralitas, dan ketertiban sosial masyarakat.
“Masalah peredaran minuman beralkohol bukan sekadar perdagangan, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan kehidupan sosial masyarakat,” ujar Erwin.
Dalam paparannya, Erwin menyebut ada empat fokus utama dalam pengawasan miras, yaitu:
- Pendataan tempat penjualan minuman beralkohol,
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu,
- Koordinasi lintas instansi, serta
- Pelibatan masyarakat dan tokoh agama dalam pengawasan.
“Kalau ada yang tidak berizin, langsung ditindak. Tidak ada istilah 86. Jangan ragu untuk menegakkan aturan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan tanggung jawab sosial,” tegasnya.
Selain penindakan tegas, Pemkot Bandung juga akan memperkuat edukasi kepada generasi muda, baik melalui sekolah, tokoh agama, maupun komunitas masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari pembangunan moral dan karakter bangsa, sesuai dengan visi Kota Bandung yang berbudaya dan beretika.
“Bandung adalah kota yang berbudaya dan beretika. Mari kita jaga bersama agar generasi mudanya terbebas dari pengaruh negatif minuman keras,” pungkas Erwin.
(Yusuf Mugni)