spot_img
Selasa 14 Oktober 2025
spot_img

Motif Uang, Dua Pria di Cimahi Bunuh TKW Asal Garut dan Buang Mayat ke Sungai Citarum

CIMAHI,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita asal Kabupaten Garut berinisial IN (44), yang diketahui merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Malaysia.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad perempuan tanpa identitas di Sungai Citarum pada Rabu, 1 Oktober 2025. Tim Inafis Polres Cimahi bersama Inafis Polda Jabar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi korban.

“Dari hasil identifikasi, korban adalah IN, seorang TKW yang baru kembali dari Malaysia,” ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara, di Mapolres Cimahi, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Pemkot Bandung Tutup Sementara Jalan Sekitar Proyek Flyover Nurtanio Mulai 15 Oktober

Dibunuh Teman Dekat Demi Uang Hasil Kerja

Hasil penyelidikan menunjukkan, korban terakhir kali berkomunikasi dengan keluarganya pada 27 September 2025 melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, korban sempat meminta doa agar selamat tiba di Indonesia. Namun, sejak 28 dan 29 September, keluarganya tak lagi mendapat kabar.

Dari hasil penelusuran, dua pria menjemput korban saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, yakni CN (30) teman dekat korba dan rekannya MF (23), menggunakan mobil sewaan.

“Kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan. CN adalah teman dekat yang selama tiga tahun korban percaya untuk menyimpan hasil kerja di Malaysia, sekitar Rp100 juta,” jelas Teguh.

Pelaku CN mengaku panik dan takut saat korban mulai menanyakan uang tabungannya yang telah habis untuk kepentingan pribadi. Dalam perjalanan, MF yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban dengan tali jaket hitam selama lima menit hingga tewas.

“Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya sempat pelaku bawa ke wilayah Garut sebelum akhirnya membuangnya ke Sungai Citarum,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Mati Mengintai Pelaku

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil sewaan, tali jaket hitam, pakaian korban, serta tas berwarna kuning dan merah.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Cimahi dan terancam jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta subsider Pasal 339, 338, dan/atau 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru