PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Seorang pria berinisial J di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban uang sebesar Rp2.000.
Baca Juga: Ketua DPRD: SDM RSUD Pandega Harus Tahu Service Excellence
“Korban dijanjikan uang Rp2.000, kemudian pelaku melakukan tindakan cabul di rumahnya sendiri saat korban sedang bermain,” ungkap AKP Idas, Senin (13/10/2025).
Ia menyebut, kejadian tersebut terjadi pada April 2025, namun keluarga korban baru melaporkannya ke Polres Pangandaran beberapa waktu lalu. Setelah laporan diterima, penyidik segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan mendalam.
Meski korban masih berusia empat tahun, namun korban mampu menjelaskan kejadian yang dialaminya secara rinci.
“Didampingi tim pekerja sosial (Peksos), korban memberikan keterangan secara konsisten dan detail mengenai perbuatan pelaku,” jelas Idas.
Berdasarkan hasil visum medis, ditemukan kondisi pada area vital korban yang menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual, meski selaput hymen tidak dapat diidentifikasi secara pasti.
“Untuk memulihkan kondisi psikis korban, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dan tim Peksos dalam memberikan pendampingan trauma healing,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Idas.
(Sajidin)