spot_img
Sabtu 11 Oktober 2025
spot_img

Pemkot Bandung Tambah Enam Insinerator Ramah Lingkungan Atasi Darurat Sampah

BANDUNG,FOKUSJabar.id Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mencari solusi jangka menengah untuk mengatasi kondisi darurat sampah yang tengah melanda. Salah satu langkah strategis yang kini Pemkot adalah memperbanyak penggunaan insinerator ramah lingkungan di sejumlah wilayah kota.

Langkah ini diambil menyusul pembatasan kuota pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sarimukti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang menyebabkan penumpukan di berbagai titik kota.

Baca Juga: Zulkifli Hasan: PNM Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menuturkan bahwa penggunaan insinerator dipastikan tetap memperhatikan ketentuan dan standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Insinerator ramah lingkungan menjadi solusi yang cukup signifikan untuk menanggulangi kondisi saat ini, tentunya dengan memperhatikan aspek lingkungan dan regulasi yang berlaku,” ujar Salman, Sabtu (11/10/2025).

Berpedoman pada Regulasi Kementerian Lingkungan Hidup

Salman menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan surat edaran mengenai penggunaan teknologi termal sebagai alternatif pengolahan sampah. Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan sejumlah syarat, termasuk baku mutu emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LH Nomor 70 Tahun 2016.

“Dengan acuan tersebut, Kota Bandung masih dapat menggunakan teknologi termal untuk menanggulangi keterbatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti,” tuturnya.

Sudah Ada Enam Insinerator Aktif

Saat ini, terdapat enam insinerator aktif yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bandung, antara lain di Bandung Kulon, TPS Patrakomala, dan Babakan Sari. Masing-masing memiliki kapasitas pengolahan berbeda, dengan sistem pengelolaan oleh pemerintah maupun melalui kerja sama dengan pihak investor.

“Seingat saya, ada enam atau tujuh lokasi yang sudah memiliki insinerator aktif. Skemanya beragam, ada yang pengelolaannya langsung oleh pemerintah dan ada pula yang bermitra dengan investor,” jelasnya.

Untuk tahun 2025, Pemkot Bandung berencana menambah enam unit insinerator baru melalui anggaran kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Lokasi penambahan di antaranya berada di Kecamatan Sukasari, Mandalajati, dan Rancasari.

“Kami akan memastikan setiap mesin insinerator yang terpasang memenuhi baku mutu emisi sesuai standar Kementerian LH agar tidak menimbulkan pencemaran udara,” tambah Salman.

Target: Olah 10 Ton Sampah per Hari per Unit

Masing-masing insinerator dalam target mampu mengolah hingga 10 ton sampah per hari. Langkah ini harapannya dapat mempercepat proses pengurangan timbunan sampah di wilayah perkotaan.

“Tahun ini ada enam kecamatan yang sudah mengajukan permohonan pemasangan insinerator. Harapannya semuanya bisa beroperasi optimal untuk mengurangi beban TPA,” pungkas Salman.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru