PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polemik dugaan lambannya penanganan pasien darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pandega Pangandaran yang berujung meninggalnya pasien bernama Isra (45), terus menuai sorotan publik. Aliansi Pangandaran Sehat (APS) menilai insiden ini tidak hanya persoalan pelayanan medis, tetapi juga krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan daerah.
Ketua APS, Tian Kadarisman, menyebut meskipun pihak RSUD telah memberikan klarifikasi resmi dan membantah tuduhan penelantaran, peristiwa ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Diduga Lalai Tangani Pasien hingga Meninggal Dunia, Ini Respon RSUD Pandega Pangandaran
“Kami memahami telah ada komunikasi antara pihak rumah sakit dan keluarga korban. Namun, sekalipun keluarga telah memaafkan, bagi kami ini adalah alarm keras yang tidak boleh pihak Rumah Sakit abaikan,” ujar Tian, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Tian, pertemuan antara rumah sakit dan keluarga korban tidak seharusnya menutup diskursus publik. Sebaliknya, kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan darurat di RSUD Pandega.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada klarifikasi atau permintaan maaf. Yang kami tuntut adalah jaminan bahwa ke depan, setiap nyawa warga Pangandaran akan menjadi prioritas tertinggi tanpa terkecuali,” tegasnya.
Masalah Sistemik dan Kesenjangan Komunikasi
APS menilai fakta bahwa puluhan warga harus turun ke jalan untuk memprotes pelayanan lamban menunjukkan adanya persoalan sistemik, baik dalam pelaksanaan prosedur medis maupun komunikasi antara petugas dengan keluarga pasien.
Aliansi tersebut mencatat dua akar persoalan utama dalam polemik ini. Yakni dugaan administrasi menghambat tindakan medis, serta kesenjangan komunikasi di lingkungan IGD.
“Kekecewaan warga yang merasa pasien harus menyelesaikan administrasi sebelum mendapat penanganan darurat merupakan tanda bahaya serius, meski pihak rumah sakit membantah hal itu,” jelas Tian.
Menurutnya, dalam kondisi darurat, nyawa pasien harus didahulukan di atas segala urusan administrasi, BPJS, maupun status pembayaran lainnya.
Desakan Reformasi dan Audit Transparan
Menanggapi hal tersebut, APS mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah tegas dan konkret melalui tiga rekomendasi utama:
- Audit Independen dan Transparan
Pemerintah diminta membentuk Tim Verifikasi Independen yang melibatkan Komite Medis, pakar hukum kesehatan, serta unsur masyarakat sipil. Tim ini bertugas menelusuri rekam medis almarhum Isra untuk memastikan kesesuaian penanganan dengan standar kegawatdaruratan. “Jika terbukti ada petugas yang menunda penanganan karena alasan administrasi, harus diberi sanksi disipliner yang tegas,” tegas Tian. - Reformasi Total Pelayanan IGD
Tian mendesak RSUD Pandega menegaskan kebijakan zero tolerance bagi petugas yang menunda penanganan medis darurat dengan alasan apa pun. Selain itu, pelatihan rutin terkait komunikasi empatik kepada keluarga pasien harus diwajibkan bagi seluruh tenaga IGD. - Penguatan Fungsi Pengawasan Publik
Pemerintah diminta membuka kanal pengaduan masyarakat yang independen, cepat, dan responsif. Agar pengawasan terhadap layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada mekanisme internal rumah sakit.
“Warga Pangandaran berhak mendapat pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, dan bermartabat. Kasus almarhum Isra harus menjadi yang terakhir,” pungkas Tian.
(Sajidin)