spot_img
Jumat 10 Oktober 2025
spot_img

Pemkot Bandung Tertibkan Bengkel Besi di Jalan Rajawali, Warga Kini Bisa Tenang

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan aktivitas bengkel besi di kawasan Jalan Rajawali tidak lagi mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, usai meninjau langsung lokasi usaha pada Jumat (10/10/2025). Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga yang mengeluhkan kebisingan serta jam operasional bengkel yang dinilai melebihi batas waktu.

Baca Juga: Pemkot Bandung Perluas Program Zero Bullying ke Sekolah Dasar

Dalam kunjungannya, Erwin didampingi Kepala Dinas Cipta Bintar, Kepala Satpol PP, perangkat kewilayahan, serta pengurus RT dan RW setempat untuk melakukan tabayun (klarifikasi langsung) dengan pemilik usaha.

“Warga sudah beberapa kali mengadu karena tingkat kebisingan cukup tinggi. Hari ini kami turun langsung agar persoalan bisa terselesaikan dengan baik-baik. Tapi kalau tidak ada perbaikan, kami akan segel,” tegas Erwin.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa bengkel tersebut belum memiliki izin usaha dan kerap beroperasi hingga malam hari. Menanggapi hal itu, pemilik usaha berkomitmen untuk mengurus perizinan resmi dan membatasi jam operasional hingga pukul 17.00 WIB, atau sebelum waktu Magrib.

Selain itu, mengingat di sekitar lokasi terdapat Taman Kanak-kanak (TK), Pemkot Bandung juga meminta agar pihak bengkel memasang peredam suara untuk mengurangi tingkat kebisingan.

“Usahanya cukup besar, jadi harus tertib. Selain perizinan, menjaga kenyamanan warga sekitar juga wajib,” kata Erwin.

Ia menegaskan, apabila pemilik usaha tidak mematuhi arahan tersebut, Pemkot Bandung akan menindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.

“Kalau sampai terjadi gangguan lingkungan atau kecelakaan karena usahanya tidak berizin, bisa dikenai sanksi sesuai perda,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap seluruh pelaku usaha di wilayah kota dapat beroperasi secara tertib. Terlebih memiliki izin resmi, serta tetap menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru