spot_img
Kamis 9 Oktober 2025
spot_img

Program MBG di Tasikmalaya Ternyata Baru Satu Dapur yang Punya Sertifikat Higiene

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Fakta mengejutkan terungkap di Kota Tasikmalaya. Dari total 69 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyiapkan makanan bergizi bagi pelajar dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto, ternyata hanya satu SPPG yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator BGN Wilayah Tasikmalaya, Irpan Kusnadi, dalam Rapat Koordinasi Program MBG Kota Tasikmalaya yang digelar di Aula Utama Balekota Tasikmalaya, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Amanda Sabela-Ahmad Gading Moka Kota Tasikmalaya 2025

Rakor tersebut turut dihadiri Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, Sekretaris Daerah Asep Goparullah, sejumlah kepala OPD, camat, serta para kepala puskesmas se-Kota Tasikmalaya.

Menurut Irpan, kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar pengelola dapur SPPG belum memenuhi standar dasar kelayakan dalam penyediaan makanan bergizi bagi pelajar.

“Kami meminta seluruh pengelola SPPG yang belum mengantongi sertifikat SLHS untuk segera mengurusnya. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa dapur telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi,” ujarnya.

Irpan menegaskan, kepemilikan SLHS penting untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat, sekaligus mencegah kasus keracunan makanan di lingkungan sekolah.

“SLHS akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyedia makanan bergizi, sekaligus memastikan proses pengolahan makanan dilakukan secara higienis,” imbuhnya.

Penerbitan SLHS Merupakan Kewajiban Hukum Berdasarkan Kementrian Kesehatan RI

Meski demikian, Irpan memastikan dapur SPPG yang belum bersertifikat tidak akan langsung ditutup, mengingat perannya yang krusial dalam pendistribusian MBG. Namun, ia menekankan agar proses pengurusan sertifikat dilakukan secepatnya.

“Kami tidak akan langsung menutup dapur SPPG yang belum punya sertifikat, karena ini menyangkut kebutuhan banyak orang. Tapi kalau pendaftarannya segera dilakukan, dalam 30 hari sertifikat bisa terbit,” jelasnya.

Irpan juga mengingatkan penerbitan SLHS merupakan kewajiban hukum berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat sanksi hingga penutupan SPPG.

“Kami berharap para pengelola dapur benar-benar memperhatikan standar kebersihan, kesehatan, dan kelayakan pangan. Semua ini demi memastikan makanan bergizi yang pelajar terima aman dan berkualitas,” tegasnya.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru