BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung mencatat potensi kerugian hingga Rp50 miliar per tahun akibat maraknya reklame ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima pajak dari reklame ilegal sebelum dilakukan penertiban menyeluruh.
Baca Juga: Program “Rereongan Sarebu Sapoe” Belum Jalan, Pemkot Bandung Tunggu Petunjuk Teknis
“Kalau reklame ilegal, jelas kami rugi. Walaupun sebenarnya boleh ditarik pajaknya, kami memilih untuk menolak sementara. Jadi kami tertibkan dulu, baru setelah itu kami tagih pajaknya,” ujar Farhan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Farhan, angka kerugian tersebut didasarkan pada data terakhir sebelum Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan reklame diberlakukan. Ia menyebut, nilai yang cukup besar itu menjadi alasan utama bagi Pemkot untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran di sektor reklame.
“Sebelum perda diberlakukan, potensi kerugian mencapai Rp50 miliar. Karena itu, saat ini kami fokus pada penerapan perda reklame agar semuanya tertib,” jelasnya.
Langkah tegas ini, lanjut Farhan, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi dan berkeadilan, sekaligus mengamankan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari kebocoran pajak reklame ilegal.
(Yusuf Mugni)


