PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Irna Kusmayanti atau yang akrab disapa Emak Irna, diundang oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke kediamannya di Lembur Pakuan. Undangan tersebut datang setelah Emak Irna menyampaikan kritik terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar tentang “Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)” melalui akun TikTok pribadinya.
Dalam unggahannya, Emak Irna menyoroti sejumlah hal dalam SE bernomor 149/PMD.03.04/KESRA tersebut. Ia menilai, isi surat edaran itu terkesan mengikat atau bersifat wajib, sehingga dikhawatirkan pungutan Rp1.000 per hari akan menyasar hingga ke lingkungan sekolah.
Baca Juga: Polres Pangandaran Ringkus Pelaku Curanmor di Tasikmalaya
“Setahu Emak, isi surat edaran itu seperti bersifat wajib. Padahal sebelumnya Pak Gubernur sudah melarang adanya pungutan di sekolah. Nah, kalau ini diterapkan di sekolah, tentu bisa bertentangan dengan kebijakan yang pernah beliau keluarkan,” ujar Emak Irna, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, ia menilai penetapan nominal donasi sebesar Rp1.000 per hari membuat program ini terkesan sebagai iuran. Padahal di Pangandaran, menurutnya, sudah ada gerakan donasi masyarakat yang berjalan secara sukarela seperti kencleng atau sawilasana.
“Sekarang kan di Pangandaran sudah berjalan kegiatan gotong royong lewat kencleng atau sawilasana. Kalau tiba-tiba ada program seribu sehari, ini seperti ada dua kegiatan yang bisa membingungkan dan memberatkan,” tambahnya.
Tanggapan Langsung dari Gubernur Jabar
Kritik tersebut akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Dedi Mulyadi. Melalui komunikasi dengan Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, Emak Irna pun mendapat undangan untuk datang ke kediaman Dedi di Lembur Pakuan untuk berdiskusi sekaligus melakukan sesi podcast.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Aing (Dedi Mulyadi) karena sudah mengundang Emak. Jadi Emak bisa langsung menyampaikan uneg-uneg sekaligus membantu sosialisasi Surat Edaran Poe Ibu ini,” tuturnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, Emak Irna mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan iuran yang membebani anak sekolah. Namun, setelah mendengarkan penjelasan langsung dari Dedi Mulyadi, ia merasa lega.
Menurut Dedi, program tersebut tidak bersifat wajib, melainkan sekadar ajakan untuk memperkuat budaya gotong royong yang sudah ada di masyarakat, termasuk di lingkungan instansi dan sekolah.
“Bapak Aing menjelaskan bahwa surat edaran itu bukan kewajiban, tapi hanya penguatan semangat gotong royong yang sudah berjalan di daerah masing-masing,” ujar Emak Irna menutup perbincangan.
(Sajidin)