TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Warga Kampung Ciasta, Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, dikejutkan oleh aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .
Seorang pria bernama Indra (28) nekat menganiaya istrinya, Ai Nurhasanah (27), menggunakan pisau lipat karena cemburu terhadap aktivitas sang istri di media sosial TikTok.
Menurut keterangan polisi, pada Senin (29/9/2025) pelaku gelap mata setelah melihat banyak komentar dan tanda suka di unggahan TikTok korban. Ia bahkan menuduh sang istri memiliki hubungan dengan pria lain di dunia maya.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Tasikmalaya Usut Dugaan Kasus Pemerasan
“Pelaku tersulut emosi karena istrinya sering bermain TikTok dan berinteraksi dengan banyak laki-laki. Ditambah lagi korban meminta cerai, membuat pelaku makin yakin ada orang ketiga,” ujar KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusuf Suryana, Rabu (8/10/2025).
Diketahui, hubungan rumah tangga keduanya memang telah lama bermasalah. Korban menolak ajakan rujuk karena mengaku tak sanggup lagi hidup dengan perlakuan kasar suaminya. Penolakan itu diduga memicu kemarahan pelaku hingga akhirnya melakukan penganiayaan brutal.
Dalam kondisi kalap, Indra menyerang Ai dengan pisau lipat yang biasa ia bawa untuk bekerja sebagai kurir paket. Akibatnya, korban menderita delapan luka sayatan di bagian tangan, punggung, wajah, dan pelipis.
Korban ditemukan warga dalam keadaan bersimbah darah di rumahnya, lalu segera dibawa ke RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapat perawatan. Saat ini kondisinya mulai membaik dan menjalani rawat jalan.
“Korban sudah sadar dan masih menjalani pemulihan. Luka-lukanya cukup serius,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo.
Pelaku berhasil diamankan warga bersama aparat Polsek Taraju tak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita pisau lipat, ponsel, dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, Indra mengaku menyesal dan menyebut tindakannya dilakukan karena rasa cemburu yang tak terkendali.
BACA JUGA: SBY Sumbangkan Lukisan Untuk Lelang Dana Abadi Kampus ITB
“Saya khilaf. Cemburu lihat istri sering main TikTok dan digodain orang,” ucapnya di depan penyidik.
Atas perbuatannya, Indra kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Farhan)