BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait praktik “getok tarif” parkir di kawasan Jalan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Regol.
Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Pemkot Bandung Berantas Obat Terlarang dan Miras
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan petugas gabungan dari Dishub dan Bidang Ketertiban (Dalops) langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku getok tarif sudah ditangkap. Di sana memang ada tim gabungan Dalops, dan yang bersangkutan sudah diamankan. Sekarang masih dalam pemeriksaan di Polsek Regol,” ujar Rasdian, Selasa (7/10/2025).
Menurut Rasdian, lokasi kejadian sebenarnya merupakan lahan parkir resmi yang diawasi oleh juru parkir (jukir) berizin. Namun, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat jukir resmi tidak bertugas untuk menarik bayaran dari pengunjung.
“Sebetulnya itu parkir resmi. Tapi sepertinya jukir resminya tidak masuk, lalu pelaku memanfaatkan situasi itu. Ada kemungkinan juga jukir resminya terlibat, dan ini sedang kami dalami,” jelasnya.
Pemeriksaan Terhadap Keterlibatan Jukir Resmi
Dishub pun melakukan pemeriksaan terhadap jukir resmi yang bertugas di lokasi guna memastikan apakah ada keterlibatan langsung atau tidak.
“Masih dugaan sementara, kami juga periksa jukir resminya untuk dimintai keterangan. Kalau sudah ada perkembangan, pasti kami sampaikan,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif resmi parkir di Kota Bandung adalah Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 per jam untuk roda dua. Dengan demikian, pungutan Rp30.000 yang dilakukan pelaku tergolong pungutan liar (pungli) dan tidak sah.
Rasdian menegaskan, tindakan seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak citra Bandung sebagai kota wisata yang tertib dan ramah.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau menemukan tarif parkir yang tidak sesuai aturan, segera laporkan ke Dishub atau kanal resmi Pemkot. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pengelola dan juru parkir tidak bermain-main dengan aturan. Pemkot Bandung, katanya, berkomitmen menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap sistem layanan parkir di kota ini.
“Tarif sudah diatur lewat perwal. Semua pihak harus patuh, tidak boleh ada yang mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar,” ujarnya.
Pelaku Merupakan Jukir Liar
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, menambahkan pelaku merupakan juru parkir liar yang tidak terdaftar dalam sistem resmi Dishub.
“Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga sudah selesai ditangani,” jelas Yogi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui meminta tarif parkir Rp30.000 kepada pengunjung dan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.
“Yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung. Itu jelas bukan karcis resmi dari Dishub,” kata Yogi.
Yogi menjelaskan, area tempat kejadian sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat. Hal ini membuka peluang bagi oknum juru parkir liar untuk memanfaatkan situasi.
“Kalau tidak diberi karcis resmi, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Bandung membuka layanan pengaduan masyarakat untuk melaporkan praktik parkir ilegal serta terus menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para jukir dan warga, khususnya di kawasan padat seperti Buahbatu dan Regol.
“Kejadian kemarin berlangsung malam hari saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi bahan evaluasi agar pengawasan lebih optimal,” ujarnya.
Yogi menambahkan, Dishub juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar secara resmi.
“Insyaallah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan atur supaya sistem parkir di Bandung lebih tertib,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)