BANDUNG,FOKUSJabar.id: Praktik pungutan liar (pungli) parkir dengan tarif tak wajar kembali mencuat di Kota Bandung. Kasus terbaru terjadi di kawasan Balong Gede, di mana seorang pengunjung rumah makan mengaku diminta tarif parkir hingga Rp30 ribu pada Minggu (6/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir bentuk pungli yang merugikan masyarakat maupun mencoreng citra Kota Bandung sebagai kota wisata.
Baca Juga: Kota Bandung Jadi Tuan Rumah FTBI, Farhan Bilang Begini
“Besok kami akan turun langsung ke lokasi, ke Rumah Makan Ibu Imas. Mudah-mudahan pelakunya masih ada di sana. Saya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus ini bisa diproses secara hukum,” ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, tindakan “getok tarif” parkir seperti ini harus diberi efek jera agar tidak kembali terulang. Selain merugikan masyarakat, praktik tersebut juga berpotensi menurunkan kenyamanan wisatawan yang datang ke Bandung.
“Bukan soal besar kecilnya uang, tapi ini soal kenyamanan dan citra kota. Kalau orang datang ke Bandung lalu ribut karena parkir, itu sudah merusak reputasi kita,” tegas Erwin.
Erwin juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan parkir yang membuat kasus serupa kerap berulang. Ia berencana membentuk tim khusus bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk memberantas praktik pungli parkir di seluruh wilayah kota.
“Saya akan bicara dengan Dishub untuk membentuk tim yang fokus menyikat pungli parkir. Tidak cukup hanya minta maaf, tapi harus ada tindakan tegas,” tambahnya.
Selain menindak pelaku, Pemkot Bandung juga akan mengecek legalitas lahan parkir di sekitar Rumah Makan Ibu Imas, termasuk memastikan area tersebut tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.
“Kami akan periksa apakah parkirnya resmi atau liar. Kalau terbukti melanggar dan menimbulkan kemacetan, pasti kami tindak,” pungkas Erwin.
(Yusuf Mugni)