spot_img
Kamis 23 Oktober 2025
spot_img

LPSK Gelar Sosialisasi di Pangandaran, Dorong Keberanian Saksi dan Korban Melapor

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Pangandaran, Sabtu (4/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban agar lebih berani melapor dan berperan aktif dalam proses penegakan hukum.

Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menegaskan bahwa kehadiran LPSK merupakan wujud nyata negara dalam memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada warganya.

Baca Juga: Baru Sebulan Dibangun, Jembatan Gantung di Pangandaran Roboh, 8 Pelajar Terjatuh


“LPSK hadir sebagai harapan bagi masyarakat, khususnya saksi dan korban, untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski lembaga ini berpusat secara nasional, kehadiran LPSK di daerah, termasuk Pangandaran, sangat penting karena bersentuhan langsung dengan persoalan hukum masyarakat.

Anggota DPR RI Komisi XI, Agun Gunanjar Sudarsa, juga menekankan pentingnya perlindungan saksi dan korban sebagai fondasi penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor sering terhambat rasa takut, sehingga negara harus hadir melalui LPSK.


“Tanpa perlindungan, masyarakat akan ragu melapor, dan itu melemahkan proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, narasumber dari LPSK, Wawan, memaparkan secara detail tugas dan fungsi LPSK. Perlindungan, katanya, tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga psikologis, sosial, hingga bantuan hukum.


“LPSK memastikan saksi dan korban tetap bisa menjalani kehidupan dengan rasa aman. Termasuk melalui pendampingan psikologis dan pemenuhan kebutuhan dasar,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi sipil, hingga warga. Forum ini juga menjadi wadah memperkuat koordinasi antar pihak untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan dan kredibel.

Dengan meningkatnya pemahaman publik mengenai hak-hak saksi dan korban, LPSK berharap masyarakat lebih berani melapor tanpa takut intimidasi, sehingga kontribusi saksi dan korban semakin nyata dalam menghadirkan keadilan.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru