BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).
Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu merujuk pada Peraturan Pemerintah No39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Tertibkan Kabel Udara, Wajib Masuk Bawah Tanah Sesuai Perwal
Rereongan Sapoe Sarebu merupakan sebuah gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal silih asah, silih asih, silih asuh.
SE yang ditandatangani secara elektronik Gubernur Jabar tertanggal 1 Oktober 2025. Dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.
KDM mengajak seluruh ASN, pelajar dan masyarakat untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial serta memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.

“Kami mengajak ASN, pelajar dan masyarakat menyisihkan Rp1 ribu per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial untuk membantu kebutuhan darurat masyarakat,” ucap Dedi Mulyadi.
Rereongan Sapoe Sarebu menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas. Khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Prinsip dasar pelaksanaannya, dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
Gerakan tersebut dilaksanakan di lingkungan Pemprov, Pemkab/Pemkot, instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dasar hingga menengah serta di lingkungan masyarakat RT/RW.
BACA JUGA: Soal Program MBG, Ini Kata Gubernur Jabar
Dana Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus bank bjb. Formatnya, nama rekening Rereongan Poe Ibu-nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya.
Dana yang terkumpul kemudian disalurkan untuk keperluan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Untuk memastikan transparansi, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga dan Portal Layanan Publik Pemprov Jawa Barat.
Selain itu, dapat diumumkan melalui akun media sosial masing-masing dengan mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Monitoring pelaksanaan gerakan dilakukan sesuai lingkup masing-masing.
Di lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Di instansi pemerintah lainnya dan swasta, pengawasan berada di tangan pimpinan instansi. Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.
Sedangkan di lingkungan RT/RW dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.
Gubernur Jabar mengimbau Bupati/Wali Kota serta kepala perangkat daerah untuk aktif menyosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN, non-ASN, pelajar, pegawai instansi swasta, serta masyarakat luas.
BACA JUGA: Kapolda Jabar: Panen Jagung Kuartal III di Garut 140 Ton
Selain itu, mereka juga diminta untuk memastikan seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan hingga pelaporan dana berlangsung lancar, transparan dan akuntabel.
Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa.
(Bambang Fouristian)